-->

Iklan

Iklan

MENGGAGAS TMK [TAMAN MAKAM KORUPTOR]

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 04 Februari 2017, Februari 04, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:20Z
Oleh: Bahren Nurdin, MA

Korupsi semakin menjadi-jadi! Pernahkah anda membayangkan ada satu hari dimana halaman koran di seluruh Indonesia ini tanpa berita korupsi? Satu hari saja. Mimpi kali ya? Ternyata itulah mimpi anak negeri ini yang paling mahal dan paling tinggi. Mengimpikan negerinya tanpa korupsi. Berani? Hebat!

Itulah faktanya. Dari hari ke hari kita sudah sangat ‘terbiasa’ dengan praktek haram bernama korupsi. Tanpa maksud menjeneralisir, pejabat-pejabat di negeri ini seolah-olah hanya menunggu giliran saja ditangkap pihak penegak hukum. Ironisnya, penegak hukum itu sendiri juga sendang menunggu antrian; kadang gentian. Korps A intai Korps B. Korp B tangkap Korp C dan seterusnya. Bahkan, episode ‘cicak’ versus ‘buaya’ telah berjilid-jilid. Persis sinetron.

Ini negeri rampok? Boleh jadi. Lihat saja data statitik yang dirilis oleh Anti-Corruption Clearing House (AACH). Saya ‘copas’ saja. Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi. Per 30 November 2016, di tahun 2016 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 86 perkara, penyidikan 89 perkara, penuntutan 71 perkara, inkracht 63 perkara, dan eksekusi 71 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 838 perkara, penyidikan 557 perkara, penuntutan 460 perkara, inkracht 383 perkara, dan eksekusi 404 perkara (acch.kpk.go.id).

Ini data yang dimiliki oleh KPK. Bagaimana dengan data yang dimiliki oleh institusi penegak hukum lainnya? Pasti tidak kalah dahsyat. Belum lagi yang lolos atau yang tidak terungkap. Pokoknya banyak; berpacu dalam korupsi. Kita sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam memberantas tindak rasuah ini. Berbagai kreatifitas yang dilakukan telah membuahkan hasil. Senjata ‘OTT’-nya KPK cukup mengerikan sehingga membuat para koruptor kesulitan untuk ‘ngeles’.

Penangkapan dan  penanganan perkara (proses hukum) yang dilakukan oleh berbagai institusi penegak hukum selama ini sudah sangat baik dan kreatif.  Namun sayangnya, belum banyak kreatifitas dalam menciptakan efek jera terahadap ‘penggiat’ rampok duit Negara ini.

Penajara agaknya sudah gagal menimbulkan efek jera atau pun membina para penjahat luar biasa ini (extraordinary crime). Bui tidak membuat mereka insaf malah majadikannya ‘sekolah’ untuk menuntut ilmu korupsi yang lebih baik lagi. Semakin sering keluar-masuk penjara, semakin mahir menjalankan aksinya. Caranya pun semakin canggih. Lihatlah, orang kemudian tidak malu keluar masuk jeruji besi. Santai saja, karena yang lain cuma nunggu ‘apes’nya saja. Bahkan ada yang berjamaah. Masuk penjara pakai iamam dan ma’mum. Parah!

Kurupsi Berarti Mati
Tidak ada pilihan. Jika negara ini betul-betul serius ingin membumihanguskan tindak kejahatan korupsi, hukumannya cuma satu, hukum mati. Kedengarannya sadis dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sekarang saya tanya, apakah para koruptor itu tidak melanggar HAM? Lebih dahsyat lagi sebenarnya. Hak hidup orang banyak di negeri ini yang mereka rampok! Tidak hanya satu orang, tapi berjuta-juta. Uang Negara yang seharusnya untuk kesejahteraan bangsa malah dihabisi sendiri. Apa itu tidak melanggar HAM?

Secara psikologis pun, orang tidak akan merasa ketakutan jika belum berpikir tentang mati. Jika masih penjara, paling mereka berkata ‘ah, gampanglah. Paling sekian tahun, sisa uangnya juga masih banyak buat pelesiran’. Tapi kalau sudah cerita mati, pasti efeknya lain. Beberapa Negara di dunia juga sudah banyak yang berhasil dengan cara ini. Sekali lagi, pilihannya cuma satu, Kurupsi Berarti Mati! Berani?

Taman Makam Koruptor (TMK)
Jika hukuman mati terlalu berat, saya usul untuk menggagas pembuatan Taman Makam Koruptor (TMK) di seluruh Indonesia. Orang-orang yang telah terbukti ‘diwisusda’ dengan gelar KORUPTOR, maka dia sekaligus akan mendapat ‘ijazah’ dari pengadilan untuk menempati makam yang sudah disediakan oleh negara; TMK.

Mekanismenya silakan dibuat sebagaimana mestinya. Aturan hukumnya silakan diramu. Siapa saja yang berhak mendapatkan tempat ini, berapa kerugian Negara baru boleh diberi ‘surat kontrak’, dst. Artinya, ketika sang koruptor meninggal dunia, maka berdasarkan putusan negara bahwa keluarga tidak punya hak terhadap jenazah. Mayit penjahat tersebut sepenuhnya milik Negara. Di TMK akan dibuat prasasti besar daftar nama koruptor yang ‘beristirahat’ di sana. Terpatri dan terukir selamanya.

Cara ini akan menimbulkan efek jera yang besar saya rasa. Orang akan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi karena jika terbukti bersalah dia akan dikubur di TMK. Ini tidak hanya mencoreng namanya sendiri tapi juga sampai anak cucu. Alangkah malunya keluarga yang ditinggalkan jika harus ziarah kubur di sini. Dia telah menorehkan cacat sosial kepada keluarga dan generasi setelahnya.  Paling tidak tiga sampai tujuh keturunan masih merasakan dampaknya. Harusnya, mikir!

Banyak lagi dampak lain yang ditimbulkan dengan pendirian TMK ini yang pada akhirnya kita berharap menimbulkan efek jera kepada siapa saja. Jika perlu, para pejabat dilantik di atas ‘taman’ ini. Pelantikan wajib disaksikan keluarga mereka. Katakan kepada pejabat yang dilantik “Jika kalian tidak hati-hati dalam bekerja dan berniat makan duit Negara, di sinilah kalian akan berakhir. Dan itu artinya kalian menorehkan aib kepada anak cucu kalian!”.

Akhirnya, penangan kasus-kasus korupsi di negari ini sudah baik, tapi yang belum muncul adalah efek jera terhadap pelaku maupun kepada masyarakat luas. Kreatifitas harus terus dicipta. Hukuman mati dan TMK layak untuk dipertimbangkan. Kita berpacu dengan waktu sebelum duit Negara ini digasak habis oleh garong-garong berdasi. Selamat mencoba! #BNODOC34022017 [WA085266859000] *Akademisi tinggal di Jambi
Komentar

Tampilkan

Terkini