-->

Iklan

Iklan

MENJINAKKAN PUNGUTAN LIAR

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 28 Februari 2017, Februari 28, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:18Z
Oleh: Bahren Nurdin, MA

Pungutan liar (pungli) ternyata masih saja ‘berkeliaran’ dengan liar di negeri ini. Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak untuk ‘menjinakkan’ yang liar-liar ini. Beberapa pejabat Negara seperti kepala daerah juga pula telah mencoba memberantasnya dengan melakukan inspeksi mendadak kepada beberapa markas-markas pungutan liar. Hasilnya, ‘jinak’ sebentar terus ‘liar’ lagi.

Pemerintah pun melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 telah membentuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008 sebagai lembaga Negara yang menangani masalah layanan publik, termasuk di dalamnya persoalan pungli.

Lembaga ini  mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Wikipedia).

Baru-baru ini, ORI menyampaikan catatan bahwa berdasarkan laporan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) aparat pemerintah daerah (Pemda) masih mendominasi pelaku pungli.  Itu artinya masih banyak perampok-perampok berseragam di negeri ini. Mereka menggunakan seragam untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Merampok duit negara dari tangan rakyat jelata. Sadis!

Upaya-upaya yang dilakukan dan ‘mantera-mantera’ ancaman para pimpinan daerah agaknya belum begitu ‘sakti’ untuk menjinakkan para penjahat negara pelaku pungli ini. Pungli masih gentayangan, dari jalanan hingga laci meja. Duit negara bocor masuk kantong para koruptor. Pungli itu koruptor. Jangan dikira karena hanya seribu dua puluh ribu tidak dianggap koruptor. Tetap saja maling!

Pungli seakan telah menjadi budaya. Budaya rampok. Budaya ini tentu tidak baik jika terus berkembang. Kita tidak boleh kalah melawan para penjahat negara pelaku pungli. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, sanksi berat bagi pelaku. Apa yang membuat orang berpikir berkali-kali untuk melakukan kejahatan ketika mereka sadar bahwa hukuman yang mereka terima lebih berat dari kesalahan yang mereka lakukan. Mengapa korupsi di negeri ini seakan sulit diberantas karena hukuman yang mereka terima lebih ringan dibanding kejahatan yang mereka lakukan.

Lihat saja, para garong yang telah menguras uang negara milyaran rupiah hanya dihukum beberapa bulan penjara saja. Para pedagang narkoba yang jelas-jelas menghancurkan bangsa ini hanya dipenjara ‘ecek-ecek’. Tidak ada efek jera baik bagi pelaku maupun calon pelaku. Bahkan, kerena hukumannya ringan, malah menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.

Kedua, bangun sistem non-tunai. Untuk urusan layanan publik yang menyangkut dengan uang (bayar membayar), harus tidak boleh lagi ada hubungan personal antara petugas dan pengguna jasa layanan (masyarakat). Artinya, sudah harus dibangun sistem di mana masyarakat tidak lagi membawa uang tunai untuk mendapatkan layanan publik.

Ketiga, membangun budaya bersih. Budaya hanya bisa dihilangkan dengan budaya pula. Maksudnya, budaya itu merupakan kebiasaan masayarakat yang telah menjadi gaya hidup keseharian. Maka untuk menghilangkan suatu budaya yang buruk harus dibentuk budaya baru yang lebih baik sebagai penggantinya.

Budaya pungli dan korupsi sesungguhnya terjadi karena berlakunya hukum ekonomi ‘penawaran dan permintaan (supply and demand). Faktanya, tidak seratus persen keinginan petugas untuk melakukan pungli, tapi juga ada permintaan dari masyarakat yang menyediakan diri untuk dipungli. Maka, masyarakat sesungguhnya memiliki peran besar untuk membangun budaya anti pungutan liar ini. katakan tidak apa pun alasannya. Jika masing-masing kita sudah berani berkata tidak, maka lambat laun akan membentuk budaya dan gaya hidup tanpa pungli.  

Akhirnya, yang liar harus ‘dijinakkan’. Jangan pernah berhenti melawan segala kejahatan terhadap negeri ini. Pungli adalah korupsi. Korupsi, sekecil apa pun itu, tetaplah garong, maling, rampok, yang seharusnya tidak mendapat tempat di bumi pertiwi yang subur ini! #BNODOC58022017

*Akademisi dan Pengamat Sosial Provinsi Jambi
Komentar

Tampilkan

Terkini