-->

Iklan

Iklan

FENOMENA PECAH KONGSI POLITIK KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 08 Maret 2017, Maret 08, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:17Z
Oleh: Dony Yusra Pebrianto, SH., MH

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota (selanjutnya disebut Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) seyogyanya menjadi suatu kesatuan utuh sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Visi, misi, dan program yang dijanjikan pada saat kampanye menjadi amanah penting dan wajib dipertanggung jawabkan serta tentunya wajib terealisasi setidaknya dalam 5 (lima) tahun masa kepemimpinan. Namun, tidak sedikit hubungan “mesra” antar “mereka” retak di pertengahan jalan. Dan bahkan dominansi persaingan mantan pasangan petahana menjadi perang sengit dalam momentum Pilkada.

Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah Tidak Berjalan Dengan Proporsional

Pecah kongsi dalam masa pemerintahan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah “salah satunya” disebabkan faktor Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah) yang tidak berjalan dengan proporsional. Merujuk kepada ketentuan Pasal 66 yang mengatur bahwa Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota. Selain itu Wakil Kepala Daerah memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Namun yang menjadi persoalan tidak jarang wakil Kepala Daerah dalam beberapa kejadian “merasa” dan berlaku “layaknya” hanya sebatas ban serap belaka. Padahal jika merujuk kepada landasan yuridis sebagaimana diatur pada Pasal 66 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah keberadaan tupoksi Wakil Kepala Daerah sudah sangat jelas diatur. Hal yang sangat dikhawatirkan adalah keberadaan wakil kepala daerah yang tidak difungsikan dan lebih jauh adalah masukan wakil kepala daerah sebagaimana perintah UU Pemerintahan Daerah diabaikan dan bahkan “diserobot”.

Pentingnya Good Will Kepala Daerah
Keberadaan good will Kepala Daerah sangatlah diperlukan untuk menciptakan proporsionalitas perananan Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Hal ini dikarenakan justru penempatan wakil kepala daerah dalam setiap pelaksanaan roda pemerintah daerah secara proporsional menempatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan guna menghindari pecah kongsi dalam masa jabatan.

Hal ini dikarenakan kapasitas dan kapabilitas wakil kepala daerah memang difungsikan untuk membantu kepala daerah, maka dalam hal ini memang seharusnya Kepala Daerah harus memiliki good will terhadap wakil kepala daerah untuk menempatkan fungsinya secara aktif dalam menjalankan roda pemerintah daerah. Dan sudah barang tentu rasa sebagai “ban serap” dan tidak difungsikan tidak terjadi. Namun, selain itu wakil Kepala Daerah tentunya juga harus memahami peran dan fungsinya sebagai peranti untuk membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka dalam hal ini tentunya diwajibkan partisipasi aktif wakil kepala daerah dalam menopang dan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dengan “legowo” sebagaimana suatu kesatuan yang utuh. Hal ini dikarenakan amanat Pasal 66 Ayat (4) UU Pemerintahan Daerah menegaskan Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Pilkada Perang Petahana Yang Berpecah Kongsi

Sudah menjadi konsumsi publik dalam Pilkada justru “dalam beberapa kejadian” menjadi perang panas antar mantan pasangan. Bahkan tidak jarang hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah  memanas menjelang Pilkada. Mulai dari euphoria Pilkada yang menjadi berita hangatnya justru perombakan cabinet dan tidak jarang pecah kongsi diawali dari hal tersebut. Bahkan viral dipemberitaan lokal di Provinsi Jambi hubungan “salah satu” kepala daerah dan wakil kepala daerah salah satunya memanas karena pengangkatan pejabat yang “dianggap” oleh wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan sekalipun hubungan mesra hanya baru seumur jagung.

Hal tersebut juga kerap terjadi dipertengahan hingga akhir masa jabatan (hal ini lebih dominan terjadi) yang menurut pengamatan Penulis justru “dikarenakan” kompetisi menjelang Pilkada. Bahkan tidak jarang “perseteruan panas” Pilkada justru muncul dalam persaingan antar mantan petahana. Dalam artian bukannya Penulis menyatakan adalah hal yang salah pada Pilkada berikutnya terjadi persaingan antara para mantan, tetapi yang disayangkan adalah perpecahan yang muncul dalam masa jabatan yang masih bergulir karena perselisihan menjelang Pilkada. Hal ini tentunya sangat mengganggu roda pemerintahan, karena selayaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan beriringan dari awal hingga akhir. Tulisan ini Penulis buat tanpa bermaksud mengeneralisir, namun hal ini menjadi hal yang banyak terjadi di Indonesia, Provinsi Jambi khususnya.


Komentar

Tampilkan

Terkini