-->

Iklan

Iklan

MENYELAMATKAN TOKO TRADISIONAL

NEWSPORTAL.ID
Senin, 13 Maret 2017, Maret 13, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:17Z
Oleh: Bahren Nurdin, MA

Artikel ini merupakan satu kesatuan dengan tulisan yang sebelumnya telah saya sampaikan melalui beberapa media yang berjudul “Toko Tradisional Semakin Tertinggal”. Harus diakui bahwa keberadaan minimarket waralaba yang semakin menjamur di berbagai kota di Indonesia, telah mengancam keberadaan pedagang kecil yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

Dengan kekuatan modal (capital) yang besar, keberadaan toko modern berhasil merubah pola belanja masyarakat. Jika selama ini masyarkat terbiasa bertransaksi di warung-warung kecil di lingkungan tempat tinggal mereka, berubah menjadi lebih suka belanja di toko modern dengan alasan kenyamanan. Toko modern menyediakan tempat belanja yang nyaman, bersih, dan pelayanan yang baik. Dan sebaliknya, toko-toko tradisional cenderung ‘seadanya’.

Persoalan ini agaknya harus menjadi perhatian pemerintah agar toko modern tidak serta merta ‘membunuh’ pedagang kecil. Para pelaku usaha kecil juga harus dapat tumbuh sebagai sumber penghidupan bagi keluarga. Memang tidak ada yang boleh melarang orang untuk mencari penghidupan di negeri ini selagi tidak melanggar aturan yang ada. Baik yang modern maupun yang tradisional memiliki hak yang sama untuk mencari keuntungan.

Maka, sebagaimana telah saya tegaskan pada artikel sebelumnya bahwa “sesungguhnya bukan minimarket modern yang harus dihadang tapi toko-toko tradisional yang mesti didorong untuk memiliki kualitas yang sama”. Di sinilah campur tangan pemerintah untuk membantu para pedagang kecil tumbuh mengikuti kehendak pasar dan  ‘melawan’ serangan toko-toko modern yang semakin menggurita.

Paling tidak, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai instansi terkait. Pertama, permodalan. Sering kali para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkendala permodalan. Bagaimana mau membuat warung yang bebas debu, ber-AC, indah, dan lengkap seperti toko-toko modern sementara modal ‘pas-pasan’. Disinilah uluran tangan pemerintah melalui berbagai lembaga keuangan yang ada untuk memberikan pedagang kecil modal yang cukup.

Kedua, membuat aturan perundang-undangan (perda) yang mengatur keberadaan toko-toko modern sehingga tercipta persaingan yang sehat antara toko modern dengan toko tradisional. Tidak melarang,  tapi mengatur dan menata. Misalnya, adanya aturan yang jelas jarak antara satu toko modern dengan toko yang lainnya. Begitu juga barang-barang yang diperjual belikan diatur dengan bijalsana. Melalui peraturan daerah bisa ditetapkan apa saja yang boleh diperjual belikan oleh toko-toko modern dan toko tradisional.

Seperti yang saya temukan di Pekanbaru, ada toko modern yang menjual siomay, gorengan, rujak buah, dan lain-lain. Ini tentu akan membunuh tidak hanya warung tradisional tapi juga pedagang gorengan dan  siomay keliling. Jika ini tidak diperhatikan, dalam waktu dekat, kita tidak akan mendengar suara tek tek tek kentongan tukang siomay lewat di depan rumah. Anak-anak akan rindu teriakan Mang Udin “Siomaaay…”.

Sekali lagi, bukan melarang toko modern menjual apa yang sesungguhnya bisa menjadi sumber penghidupan bagi pedagang kecil tapi mengaturnya sedemikian rupa sehingga masing-masing memiliki domain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kita yakin bahwa masing-masing usaha ini akan berkontribusi untuk menopang perekonomian negeri.

Ketiga, pelatihan dan pembinaan. Saya sering terlibat dalam memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pelaku UMKM khususnya dalam hal ‘mind-setting programming’. Dua hal yang sangat mereka butuhkan yaitu pengetahuan tentang manajemen (pengelolaan)  keuangan dan kemampuan non teknis (soft skill).  Sering terjadi di lapangan, modal yang diberikan kepada pelaku usaha kecil tidak terkelola dengan baik yang pada akhirnya merugi dan tutup. Begitu juga halnya dengan kemampuan soft skill. Mereka sangat haus akan ilmu-ilmu non tekhnis seperti kemahiran dalam berkomunikasi dan melayani, menjalin hubungan dengan orang lain, membuat jaringan kerja sama, dan lain sebagainya.

Dengan cara-cara inilah tentunya diharapkan toko-toko tradisional dapat bertahan hidup (survival) di tengah hantaman gelombang kaum pemodal (kapitalis). Para pemodal akan memanfaatkan peluang sekecil apa pun selagi mendatangkan keuntungan bagi mereka. Tidak ada larangan orang untuk berjualan siomay, tapi tidak dapat dibayangkan nasip para pedagang keliling jika masyarakat lebih suka makan siomay sambil beli deterjen di minimarket modern.

Akhirnya, semua harus mendapat perhatian serius dari pemerintah (daerah) baik yang modern mau pun yang tradisional. Semua berkontribusi untuk bangsa dan negara. Maka, dengan pengelolaan yang baik melalui aturan-aturan hukum yang jelas (perda) masing-masing pengusaha dapat tumbuh dengan baik tanpa harus saling ‘bunuh’. Semoga. #BNODOC7113032017

*Akademisi dan Pengamat Sosial Provinsi Jambi
Komentar

Tampilkan

Terkini