-->

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Sembilan Orang Saat Pesta Narkoba Di Tebo Ulu

NEWSPORTAL.ID
Senin, 20 Maret 2017, Maret 20, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
PORTALTEBO.com - Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tebo bersama tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Iptu Khoirunnas, Senin (20/3/2017), berhasil mengamankan 9 orang yang sedang melakukan pesta Narkoba di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu. Diantara 9 orang yang diamankan ini, 2 diantaranya telah di tetapkan menjadi tersangka (tsk) dan 7 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Ya kita menangkap 9 orang lagi pesta narkoba. 2 diantara diduga bandar dan 7 orang lainnya diduga sebagai saksi karena berada di TKP pada saat penangkapan”, ujar Iptu Khoirunnas Kasat Narkoba Polres Tebo, Senin (20/3/2017).

Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Daerah Desa Pulau Temiang RT.02 RW.004 Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu, sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Gabungan Buser Polres Tebo dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo, Senin (20/3/2017) pukul 00.30 Wib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dengan mangamankan 9 orang yang berada di TKP.

Lebih jauh, Kasat menjelaskan bahwa kedua orang yang ditetapkan sebagai tsk adalah, Tb (31) warga Dusun Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir dan Sh (47) warga Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu.

"Tujuh orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dengan status sebagai saksi. Dimana saat dilakukan penangkapan 7 orang tersebut berada di TKP”, jelas Iptu Khoirunnas.

Dari 2 orang tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar Sabu – sabu seberat 514,51 gram, 1 paket sedang sabu – sabu seberat 1,94 gram, 4 butir inex wara biru, 1 unit timbangan digital merek HWH, 1 buah tas sandang Coklat, 5 pack besar plastic klip, 1 sendok pipet, 4 dot karet, 1 pirek kaca, 4 jarum suntik dan 2 buah Tupperware kotak kecil.

“Kini ke 9 orang tersebut berada di Rumah Tahanan Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke 2 orang tersangka yang sudah di tetapkan kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara, "tutup Iptu Khoirunnas. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini