-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Kembali Bekuk Komplotan Pengedar Ganja

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 11 Maret 2017, Maret 11, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:17Z
PORTALTEBO.com - Sat Narkoba Polres Tebo kembali unjuk gigi. Kali ini, Polisi berhasil menangkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini di 3 lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Sungai Bengkal Kabupaten Tebo, Jumat (10/3/2017). Ini yang ke 4 kalinya pengungkapan oleh Satgas Ops antik setelah sebelumnya berhasil mengungkap 3 kasus jaringan Narkotika.

"Ya memang benar kali ini kami telah berhasil mengamankan 9 orang diantaranya 3 sebagai tersangka dan 6 orang lainya statusnya masih sebatas saksi dan 9 orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kasat Narkoba Tebo Iptu Khoirunnas saat dikonfirmasi.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Tebo dalam membongkar jaringan ini diawali dengan tertangkapnya salah seorang tersangka M. Khudri (21) warga jalan Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir.

Berdasarkan informasi dari warga pukul 03.00 Wib Tim berhasil menangkap tersangka M. Khudri (21) di Desa Kemantan Kelurahan Sungai Bengkal Kabupaten Tebo dengan barang bukti 1 paket sedang sabu, 1 paket daun ganja, 1 buah Hp Nokia warna hitam dan 1 kotak rokok sampurna evolituiin.

Tak berhenti sampai disitu, tim melakukan pengembangan kasus tersebut. Tepat di jalan Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Tim kembali berhasil mengamankan 7 orang.

Dari ke 7 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ridho G (21) warga jalan Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket daun ganja, 1 lembar kertas putih, 1 buah Hp Samsung dan uang Tunai sebesar Rp. 550.000.

"Sedangkan untuk 6 orang lainya langsung kami bawa ke mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan sesuai sejauh mana keterlibatan 6 orang tersebut beserta perannya dalam kasus ini, karena pada saat dilakukan penangkapan ke 6 orang tersebut berada di TKP," jelas Iptu Khoirunnas.

Tidak puas sampai disitu, Sat Narkoba melakukan pengembangan dari keterangan dari kedua tersangka. Tepat di Simpang Semako RT.17 Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Polisi kembali mengamankan  1 orang yakni M. Edi Sembiring (51) yang merupakan warga Simpang Semako Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja, 1 linting daun ganja, 1 kotak rokok rasta, 3 buah kertas paper, 1 buah HP Nokia 1650 warna biru hitam dan uang tunai sebanyak 47.000,00.

Kini 9 orang tersebut berada di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari ke 9 orang tersebut, untuk 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kami jerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka M. Khudri (21) kami jerat pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009, sedangkan tersangka tersangka Ridho (21) kami jerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dan untuk tersangka M. Edi (51) sendiri kami jerat pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 demgan ancamam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini