-->

Iklan

Iklan

Terdakwa Pencurian Disertai Pembunuhan di Rimbo Dituntut 20 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 02 Maret 2017, Maret 02, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:18Z
PORTALTEBO.com -Terdakwa Muhaimin alias Andre (20) dengan kasus pencurian disertai pembunuhan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dituntut 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dianggap pas dan sangat memberatkan terdakwa. Pasalnya oleh jaksa penuntut umum, terdakwa sudah melanggar pasal 339 pencurian disertai pembunuhan.

"Awalnya kita sangkakan dengan pasal berlapis, namun berdasarkan fakta persidangan dandan unsur, kemanusian terdakwa kita kenakan pasal 339," ujarnya Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo, Kamis (2/3/2017).

Rosandi juga mengatakan jika tuntutan yang dilayangkan pada Rabu (1/3) kemarin oleh terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim. "Kalau tidak ada halangan minggu depan Rabu atau Kamis sudah putusan," sebutnya.

Untuk diketahui korban pembunuhan atas nama Aep Saifuddin (35) tewas mengenaskan dengan luka mengangga sepanjang 20 cm. Tidak hanya digorok, dikepala korban juga terdapat dua luka bacok.

Kejadian yang menghebohkan warga Desa Tegal Arum Unit 15 Rimbo Bujang pada Kamis (20/10) silam sekitar pukul 1.30 dini hari terjadi pembunuhan sadis. Korban Aep saat pembunuhan tengah tidur lelap dirumahnya. Pelaku diduga ingin melakukan perampokan. Namun, pelaku mengetahui aksinya setelah berhasil masuk rumah melalui jendela. Karena merasa panik, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menggorok leher korban hingga tewas.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkipli saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa korban dibunuh saat berada didalam rumahnya sendiri.

"Korban dibunuh saat tidur di ruang tengah dan saat itu Istri dan satu anak korban yang berusia 10 tahun sedang tidur di kamar," ujar Kapolsek.

Namun selang beberapa jam tepatnya Kamis (20/10) sore hari pukul 17.30 pelaku pembunuhan tersebut adalah Muhaimin Alias Andre Bin Asmuri (20) warga RT 02 Desa Teluk Panjang Kecamatan Tanah tumbuh Kabupaten Bungo berhasil ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di musholla.

Aparat kepolisian langsung mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang pemuda tidak memakai baju ditemukan sedang tertidur di Mushalla di jalan 13 unit 5 Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang. Atas informasi tersebut Kapolsek Rimbo Bujang beserta anggota kepolisian lainnya langsung meluncur ke lokasi dan menemukan seorang pemuda sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah milik warga.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan di interogasi. Dalam keterangannya pemuda tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan di jalan 15 unit 5 Rimbo Bujang. Dirinya juga mengaku bahwa Awalnya hanya hendak mencuri di rumah tersebut. (p08)
Komentar

Tampilkan

Terkini