-->

Iklan

Iklan

Warga Teluk Kasai Rambahan Temukan Pohon Ganja

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 28 Maret 2017, Maret 28, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
PORTALTEBO.com - Warga RT.04 Dusun Rambahan Lamo Desa Teluk Kasai Rambahan pagi tadi di hebokan dengan adanya penemuan pohon ganja, Selasa (28/3/2017).

Kejadian ini sontak membuat heboh dan bingung warga sekitar, pasalnya tanaman ganja tersebut hanya dapat tumbuh dan hidup di daerah tertentu dengan kondisi iklim yang khusus. Penemuan ini berawal dari salah seorang warga bernama Samsul Bahri yang merupakan Kemanan Desa Teluk Kasai kecamatan Tebo Ulu. Dimana Samsul menemukan 1 (Satu) pohon ganja yang di tanam dalam polybek di semak belukar di lahan milik salah seorang bernama Badui yang merupakan warga Desa Medan Sri Rambahan (warga desa sebelah).

Saat menemukan pohon tersebut Samsul Bahri langsung menghubungi Kades Teluk Kasai Rambahan Sdr. Abdul Hadi yang pada saat itu juga Kades tersebut langsung menghubungi Bhabimkamtibmas Brigpol Taufik Tirtana.

Setibanya dilokasi Bhabinkamtibmas Brigpol Taufik Tirtana langsung melakukan pengecekan."Memang benar setelah dilakukan pengecekan ternyata tanaman yang ditemukan oleh Sdr. Samsul itu merupakan Tanaman Terlarang (pohon ganja)”, ujar Brigpol Taufik Tirtana.

Kemudian Polisi bersama Kades dan warga langsung melakukan penyisiran disekitar lokasi penemuan pohon ganja tersebut. Tak berapa lama polisi bersama Kades dan warga menemukan kembali 2 pohon Ganja yang tertanam di tanah yang telah diberi pupuk kandang serta 1 pohon ganja yang sudah tercabut. Dilokasi yang sama Polisi dan warga juga menemukan 3 lobang yang berisi pupuk kandang. Diduga lobang tersebut merupakan bekas tanaman ganja yang sudah di cabut.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Asep Ruhyana membenarkan adanya penemuan tanaman terlarang tersebut. “Ya memang benar ada penemuan tanaman terlarang berupa tanaman pohon ganja di salah satu lahan milik warga Desa Medan Sri Rambahan. Setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Brigpol Taufik Tirtana saya bersama anggota yang lain langsung mendatangi lokasi penemuan tanaman tersebut dan langsung mengamankan lokasi beserta barang bukti 4 batang pohon ganja. Untuk kepentingan proses lanjut kami langsung melaporkan hal ini kepada Pimpinan. Kini barang bukti tersebut sudah di jemput dan di amankan oleh Sat Narkoba Polres Tebo.

Di lain tempat Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K membenar kan adanya penemuan tanaman terlarang tersebut. Pihaknya juga menjelaskan “Ya memang benar ada penemuan tanaman ganja oleh warga Desa Teluk Kasai Rambahan. Setelah mendapat laporan kami bersama Tim langsung mendatangi lokasi. Untuk saat ini siapa pemilik dan motif pemilik menanam tanaman terlarang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk sekarang barang bukti tersebut kami bawa ke mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, jelas Iptu Khoirunnas, S.I.K. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini