-->

Iklan

Iklan

Di Desa Tegal Arum, Polisi Amankan Truck Bermuatan Kayu Tanpa Dokument

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 22 April 2017, April 22, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:01Z
PORTALTEBO.com - Sat Reskrim Polres Tebo kembali mengamankan Truck bermuatan Kayu tanpa dokument, Sabtu (22/4/2017),

Awal mula penangkapan truck ini saat tim opsnal melakukan patroli kewilayahan. Saat itu Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung, S.Pd bersama Kanit Idil 1 Ipda Cindo Kotama dan anggota pada, Sabtu (22/4) pukul 00.50 Wib sedang melaksanakan patroli kewilayahan di Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Saat berpatroli polisi menemukan adanya bongkar muat illegal loging. Merasa curiga polisi lansung mendatangi bongkar muatan tersebut dan memeriksa hasil muat beserta dokument. Alhasil saat dilakukan pemeriksaan, Polisi tidak menemukan sejumlah muatan kayu illegal tanpa di lengkapi dokument yang sah.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Memang benar kami telah mengamankan 1 unit Truck bermuatan Kayu tanpa di lengkapi dokument yang sah. Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang yang di duga sebagai pelaku yakni JN (37) yang merupakan warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Baik Pelaku dan barang bukti kini telah di amankam di mako Polres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” jelas Akp Maruli.

Dimana dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit truck Fuso merek Mitsubhisi yang berisi 18 Kubik kayu yang berjenis Kampas, Keranji dan meranti dan 1 Unit truk 120 Ps yang berisi 4 kubik kayu.

Kini pelaku dan beserta brang bukti telah di amankan di Mako Pored Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenai sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini