-->

Iklan

Iklan

Judi Adu Ayam di Rimbo Bujang Digerebek Polisi, 6 Tsk dan BB Dibawa ke Polres Tebo

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 15 April 2017, April 15, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:02Z
PORTALTEBO.com - Setelah mengamankan pelaku judi toto gelap (togel) dan penjual minuman keras (miras), tim Operasi Pekat Siginjai Polres Tebo  kembali mengamankan beberapa ekor ayam, puluhan kendaraan motor dan 6 tersangka (Tsk) pelaku sambung ayam.

Penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan 5 Unit 4 Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, terdapat lokasi perjudian sabung ayam.

Atas informasi ini, pada Jumat (14/4/2017 ) pukul 17.30 Wib, Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Cindo Kottama, S. TR. K , Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan setidaknya 6 orang yang di duga pelaku perjudian sabung ayam beserta puluhan Kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan beberapa ekor ayam yang digunakan pelaku untuk pada perjudian sabung ayam tersebut.

kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung, S.Pd, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebakan tersebut. “Ya memang benar kami telah melakukan penggerebekan pada lokasi Perjudian Sabung ayam. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering di gelar Judi Sabung Ayam yang banyak melibatkan warga sekitar maupun luar kecamatan tersebut, "katanya.

Adapun 6 orang tersangka yang diamankan diantaranya, UT (60), HK (44), RA (16), UM (35), SG (51) dan ES (40). "Untuk tersangkanya kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 6 orang saksi tersebut, untuk mengetahui siapa pelaku utamanya dan para pemilik kendaraan yang di tinggalkan pemiliknya saat dilakukan penggerebekan baik yang hanya sebatas menonton atau sebagai pelaku pada perjudian sabung ayam tersebut,” jelas Akp Maruli.

Selain 6 tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 10 ( sepuluh) ekor ayam aduan , 1 ( satu) buah jam dinding, 2 ( dua) buah baskom , 1 ( satu) buah lapak warna merah, 4 ( empat) buat tonggak arena, 1 ( satu) buah jaring kandang, 1 ( satu) buah buku rekapan adu ayam, 1 ( satu) buah pena dan 26 ( dua puluh enam) unit sepeda motor.

"Kini Ke 6 orang tersebut dan beberapa barang bukti telah diamankan di mako Polres Tebo guna untuk dilakukan proses lebih lanjut, "pungkasnya. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini