-->

Iklan

Iklan

POLEMIK PASAL 158 UU PILKADA: PERPU SEBAGAI SOLUSI KEADILAN

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 04 April 2017, April 04, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:02Z
Oleh : Dony Yusra Pebrianto, SH., MH

Dari tulisan Penulis sebelumnya yang dimuat dibeberapa media massa dengan judul “Peradilan Khusus Pemilu, Ius Constituendum Yang Tak Kunjung Terwujud” Penulis menyatakan bahwa “dengan adanya batasan selisih suara sebagai syarat formil pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 Ayat  (1) dan Pasal 158 Ayat (2) UU Pilkada sangatlah menciderai rasa keadilan dan Demokrasi. MK menjadi mahkamah kalkulator dengan mengenyampingkan penegakan hukum dan keadilan substantive”.

Pasca diputuskannya putusan dismissal process terhadap permohonanan penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (termasuk Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo). Dalam tulisan ini Penulis tidak bermaksud mengkritisi isi putusan tersebut, namun dalam hal ini Penulis bermaksud melihat Pasal 158 UU Pilkada dalam perspektif penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan.

Hukum dan Keadilan

Perdebatan terhadap aliran Positivisme hukum menurut pandangan Penulis dalam konteks ini bukan solusi apalagi berharap lembaga peradilan menabrak hukum positif yang dalam konteks tulisan ini adalah Pasal 158 UU Pilkada. Namun yang paling penting adalah bagaimana merumuskan konsep keadilan menjadi bagian dari hukum positif.

Keadilan hukum tentunya dapat dicerminkan dari bagaimana konsistensi peradilan menerapkan ketentuan hukum positif dalam penanganan suatu permasalahan hukum. Dalam konteks pilkada keberadaan hukum dan keadilan semestinya dijiwai konsep dasarnya pada konsep Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang mengatur: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hukum dan keadilan tersebut menurut pandangan Penulis termaktub pada frase “Demokratis”. Demokratis merupakan puncak dari idealism demokrasi dimana hukum dan keadilan menjadi suatu bagian yang ajeg dan menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Keberadaan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada menempati porsi sebagai aspek regulating dan controlling. Aspek regulating memposisikan hukum sebagai konsep pengatur penyelenggaraan Pilkada itu sendiri dan bahkan prosedur lembaga peradilan. Di samping itu fungsi controlling memposisikan hukum sebagai rule of ethic yang mengatur batasan etika pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada mulai dari Penyelenggara, Peserta, Pemilih, hingga aparatur Peradilan serta setiap pihak yang bersangkutan dan berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada.

Keberadaan keadilan sendiri berada pada aspek kepuasan jiwa dan supremasi hukum. Merujuk kepada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa “Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya”. Dalam konsep ini keadilan memegang peran sebagai pemenuhan kepuasan bathin dan jiwa, dimana keadilan tersebut yang bersifat proporsionalitas. Di sisi lain keadilan dalam perspektif supremasi hukum adalah bagaimana keadilan tersebut terpenuhi dalam aspek sejauh mana hukum berlaku tegas, proporsional dan professional sehingga menjamin tegaknya hukum dan kepastian hukum. Dalam hal ini, keadilan dalam konsep Pilkada keadilan dapat terpenuhi dengan konsep: Sejauh mana proses dan penyelenggaraan Pilkada dapat memuaskan jiwa setiap pihak, dan sejauh mana penegakan hukum terhadap pelanggaran dan penyelenggaraan proses serta integritas penyelenggara terjaga dan terjamin dalam sepanjang penyelenggaraan Pilkada.

Konsep peradilan menjadi salah satu instrument untuk mencapai tegaknya hukum dan keadilan, namun apakah konsep penegakan hukum dan keadilan tersebut justru terhent oleh persyaratan formil atas dasar angka-angka menjadikan tujuan hukum dan keadilan secara utuh dapat terpenuhi?. Sudah barang tentu jika dipandang dari aspek positivis penegakan dan penerapan Pasal 158 UU Pilkada itu sendiri merupakan cerminan supremasi hukum, tapi apakah menjamin hukum dan keadilan dalam kerangka demokratis?

Perpu Sebagai Solusi

Dengan adanya Pasal 158 UU Pilkada menjadikan gugatan yang tidak memenuhi formil Pasal tersebut gugur dalam dismissal process. Akibatnya, dugaan pelanggaran yang bisa saja bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, ataupun pelanggaran yang tidak diselesaikan oleh Pengawas Pemilu atau bisa jadi hal lain yang berpengaruh signifikan terhadap hasil dan proses demokrasi itu sendiri menjadi tidak dapat ditindaklanjuti, dengan kata lain Penulis hendak mengatakan bahwa keberadaan Pasal 158 UU Pilkada justru tidak mendukung perjuangan atas keadilan, menciderai rasa keadilan, dan tidak mencerminkan semangat mewujudkan proses demokrasi yang demokratis.

Dalam prosedural gugatan terhadap Undang-Undang dikenal yang namanya proses judicial review, Judicial Review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review (pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). Terhadap Pasal 158 UU Pilkada tersebut memang pernah diajukan judicial reviewnya ke MK namun hal tersebut belum membawa hasil signifikan, mengingat dalam pertimbangannya majelis memandang bahwa Pasal 158 tersebut guna menjamin kepastian hukum hasil Pilkada dan harus ada selisih yang signifikan. Terlepas apapun itu adalah hal yang sulit (menurut Penulis) mengajukan permohonan yang berhubungan dengan MK kepada MK itu sendiri.

Dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Jika dirujuk kepada ketentuan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Hal ikhwal kegentingan memaksa sebagai dasar penetapan Perpu tersebut harus bisa ditafsirkan terlebih dahulu untuk menentukan urgensi terhadap Perpu itu sendiri. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terdapat beberapa pertimbangan MK yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan Perpu. Dalam Putusannya, dinyatakan bahwa Perppu diperlukan apabila: 1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan 3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Keberadaan Pasal 158 UU Pilkada tersebut setidaknya dalam 2 (dua) periode Pilkada serentak ini telah menggugurkan lebih dari 100 (seratus) permohonan perselisihan hasil Pilkada. Dalam hal ini Penulis menyatakan bahwa Pasal 158 tersebut telah mengubur impian perjuangan keadilan dalam Pilkada, dan tentunya akan berujung kepada demokrasi yang tidak terjamin demokratis. Urgensi ini tentunya harus diambil sebagai “salah satu” dasar ihwal kegentingan memaksa dalam proses penerbitan Perpu sebagaimana dimaksud. Tujuannya bukanlah hendak mengingkari Peraturan Perundang-Undangan, namun dalam hal ini tidak terlepas dari tujuan menciptakan demokrasi yang demokratis dan tercapainya penegakan hukum Pemilu khususnya dalam hal ini Pilkada.

Dalam hal ini tentunya kita tidak berharap hal seperti ini berlangsung hingga pemilihan serentak nasional dalam hal ini terbentuknya Badan Peradilan Khusus Pemilu, namun tentunya hukum dan keadilan tidak bisa menunggu, apalagi ini cita-cita konstitusi, menciptakan demokrasi yang demokratis.

*Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PW Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi.

Komentar

Tampilkan

Terkini