-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Gelar Rapat KP3, Terkait Penyegelan Gudang Pupuk di Km. 7 Jalan Lintas Tebo Bungo

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 20 April 2017, April 20, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:01Z
PORTALTEBO.com - Beberapa waktu yang lalu, Polres Tebo menyegel gudang pupuk yang berada di KM. 7 jalan lintas Tebo Bungo, tepatnya didepan terminal Tebo, dengan mengunakan police line. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tebo.

Terkait hal ini pun, Rabu (19/4/2017), bertempat di Ruang Breafing Polres Tebo, dilaksanakan rapat Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3). Rapat yang dipimpin langsung oleh AKP Maruli Hutagalung, S.Pd, MH, Kasat Reskrim Polres Tebo dihadiri langsung oleh Kapten Inf. M. Daun Sai, perwakilan dari Kodim 0416-Bute, Rosandi, SH, perwakilan dari Kejari Tebo, Asmuni perwakilan dari Dinas Perindag dan Tenaga KerjaKabupaten Tebo. Herbowo Wahyu Saputri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Tebo.

Selanjutnya, Asep Erawan Kasi pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Heru Kurniawan Staf Bag. Ekonomi Sekda Kab. Tebo, Eddy Hermawan Kasubbag Tanaman Pangan Holtikultura dan ketahanan pangan Sekda Kab. Tebo, Kembar N, Kabid PSP Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan ketahanan pangan Kab. Tebo.

Seterusnya, M. Nuri Kabid Tata Lingkungan dan Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Ariyani, perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tebo, G. Purnomo. J, dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tebo, dan beberapa orang anggota Polres Tebo.

"Rapat ini untuk menindaklanjuti atas dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tebo, "kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Kamis (20/4/2017).

Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa, sesuai pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4 /2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsdi untuk Sektor Pertanian, agar Disperindag dan Naker Kab. Tebo membuat teguran tertulis kepada CV. KMB selaku distributor pupuk urea bersubsidi yang tidak memiliki gudang dan ditembuskan ke Polres Tebo.

Selanjutnya, agar Disperindag dan Naker Kab. Tebo membuat rekomendasi pencabutan izin terhadap PO. BGR Mandiri yang memindah tangankan izin miliknya kepada PT. BGR Cab. Palembang tanpa izin dari Kepala Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Tebo.

Seterusnya, agar Disperindag dan Naker Kab. Tebo membuat teguran tertulis kepada PT. BGR Cab. Palembang yang tidak memiliki perizinan didalam melakukan kegiatan penyimpanan dan pengelolaan pupuk bersubsidi di Kab. Tebo milik PT. PIM dan ditembuskan ke Polres Tebo.

"Hasil rapat ini dibuat dengan sebenarnya kemudian ditutup dan ditanda tangani di Muara Tebo pada hari Rabu tanggal 19 April 2017, "tuntasnya. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini