Photo : dok imcnews.id |
Dikutip dari Imcnews.id , kelima tersangka TK, RN, AA, YN, ZA digelandang ke Mapolres Tanjabbar. "Barang berasal dari oknum Napi Tebo, seberat 119 gram terbagi dalam bentuk paket sedang," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono, saat menggelar jumpa pers di Polres Tanjabbar, Rabu (24/5/2017).
Dari pengakuan para pelaku diketahui jika para pelaku selain menjual untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi barang haram sabu, juga untuk mereka konsumsi sendiri.
"Pada saat ditangkap barangnya ada di Tungkal meski barangnya dari Lapas Tebo. Tapi sayangnya jaringan ini putus," kata Kapolres.
Seringnya penangkapan kejahatan narkoba di Tanjabbar, menurut Kapolres, karena sikap pro aktif dari anggota Polres.
"Yang dijual di Tanjabbar barang dari daerah lain," tegas kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (red)