-->

Iklan

Iklan

Bandar Judi Togel Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan Polisi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 16 Juni 2017, Juni 16, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:45Z
PORTALTEBO.com - Inilah hal yang dialami oleh AES (38) warga Desa Pemayung kecamatan Sumay, dimana gara – gara lembaran rekap judi togel AES harus berurusan dengan Polisi, Kamis (15/6/2017).

Tepat di TKD yang terletak di Desa Pemayung Kecamatan Sumay, Tersangka AES diamanakan oleh Kepolisian Sektor Sumay dengan dugaan sebagai Bandar togel.

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan AES saat sedang beraksi dengan sejumlah barang bukti yakni berupa 1 buah hp nokia warna biru, 3 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku rekap togel, data keluaran togel sebanyak 2 lembar, 33 buah kupon kosong, 1 kupon tertulis berisi pemasangan togel 15 juni 2017 dan 14 juni dan 15 juni 2017, 1 kotak pena yg isinya 10 buah di gunakan untuk mencatat togel dan Uang tunai sebanyak Rp.321.000.000,-.

Penangkapan AES ini berawal pada saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan TKD Desa Pemayung Kecamatan Sumay terdapat seorang bandar judi togel. Dari informasi tersebut tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sumay Akp Argun Rohim bersama Kanit Reskrim Aipda Umar Ibrohi dan anggotanya tepat pukul 16.00 Wib langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka AES.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sumay Akp Argun Rohim membenarkan adanya penangkapan tersebut, pihaknya juga menerangkan selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari Informasi masyarakat kami berhasil mengamankan tersangka AES (38) yang diduga sebagai Bandar judi togel dengan sejumlah barang bukti mendukung seperti rekapan judi togel dan uang tunai,”jelas Akp Argun Rohim.

Dijelaskan kembali oleh Kapolsek Sumay, bahw kini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumay untuk menjalain penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyelidik langsung memeriksa tersangka dan barang bukti. Kasus 303 ini langsung kita proses dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka AES kita jerat dengan pasal 303 Kuhp dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara,”imbuh Kapolsek Sumay. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini