-->

Iklan

Iklan

Lapas Muara Tebo Ajukan Remisi Idul Fitri Untuk 210 Napi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 16 Juni 2017, Juni 16, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:45Z
PORTALTEBO.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk 210 orang Narapidana (napi) ke Kantor Wilayah atau ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Muara Tebo, Melalui Kasi Binatik Lapas Tebo, Sarifuddin Umar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pengusulan remisi hanya untuk napi yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik.

"Sebanyak 210 orang napi yang sudah kami usulkan mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri. Kini tinggal menunggu jawaban berapa usulan remisi napi yang akan dikabulkan,” katanya.

Menurutnya, para narapidana yang diajukan mendapat remisi sudah sesuai persyaratan. Namun jumlah napi yang nantinya mendapat remisi tergantung pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Usulan remisi napi bervariasi. Mulai 15 hari, satu bulan hingga dua bulan pengurangan hukuman,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, dari 210 orang Napi yang di ajukan untuk mendapatkan remisi ada diantaranya 3 orang Napi Perempuan, dan dari 210 Napi tersebut kemungkinan ada yang mendapat Remisi langsung bebes yang namanya RK 2.

"Diperkirakan ada 3 orang yang mendapat remisi langsung bebes, dan ketiga-tiganya itu kasus Kriminal biasa," ungkapnya.

Pemberian remisi, lanjutnya lagi akan diumumkan tepat pada Hari Raya Idul Fitri, usai Salat Id yang digelar di masjid di dalam Lapas Muara Tebo.

Diharapkan, dengan adanya remisi, menjadi motivasi tersendiri kepada para napi untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan berada di tengah masyarakat. (p01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini