-->

Iklan

Iklan

Mie Instan Mengandung DNA Babi Sempat Beredar Di Tebo

NEWSPORTAL.ID
Senin, 19 Juni 2017, Juni 19, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:41:53Z
PORTALTEBO.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Di Kabupaten Tebo, ternyata produk mie instan ini sempat beredar. Bahkan ada warga yang mengaku sudah mengkonsumsi produk mie instan tersebut. "Kita dapat laporan dari masyarakat kalo di Tebo ada mie instan mengandung babi. Kita cek di beberapa mini market, ternyata benar mie itu sempat beredar dan sekarang disimpan digudang oleh pemilik mini market, "ujar Deby Erwin Ketua PMII Tebo, Senin (19/6/2017).

Untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, Deby minta kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diperindag dan Naker) Kabupaten Tebo, agar segera menarik produk mie instan yang mengandung DNA babi,"Di Tebo kan rata-rata muslim. Jadi itu (mie instan mengandung DNA babi) sangat dilarang, "tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Budi warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah. Dia mengaku jika pernah mie instan tersebut disalah satu mini market di Tebo. "Saya pernah beli mie itu di mini market. Kalo memang itu mengandung DNA babi, baiknya segera ditarik dari peredaran atau pasar, "kata dia. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini