-->

Iklan

Iklan

Polsek Sumay Ringkus 2 Pelaku Ilegal Logging

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 17 Juni 2017, Juni 17, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:45Z
PORTALTEBO.com - Polsek Sumay Polres Tebo berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana illeggal loging pada Kamis  (15/6/2017) sekitar pukul 21.00 wib, di Simpang Jalan Sekilo Desa Teriti Kecamatan Sumay, Tebo.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana illeggal loging tersebut.Dia menjelaskan jika penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumay yang sedang melakukan patroli.

Identitas kedua tersangka yaitu A.KARIM, (54) warga desa Semambu Kecamatan sumay yang merupakan pemilik kayu, dan ABD AZIZ  (46) warga desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay selaku sopir truk.

 “ Kayu yang berhasil disita jenis medang leso, kayu gegawang dan medang kuning yang berjumlah sekitar 4 kubik. Kayu itu ditangkap karena tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa  1 unit mobil truk coll diesel warna kuning PS 100 dengan nomor polisi BH 8836 WU beserta kayu pecahan  yang berada dalam bak mobil tersebut.

 “Kedua TSK saat ini diamankan di Polsek Sumay, sedangkan Mobil dan muatan kayunya telah diamankan didesa tuo sumay karena besok mau diantar ke Polres Tebo,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini