-->

Iklan

Iklan

Terkait Mie Instan Mengandung DNA Babi, Ini Komentar Bupati Tebo

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 20 Juni 2017, Juni 20, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:16:41Z
PORTALTEBO.com - Beredarnya mie instan mengandung DNA Babi yang diketahui dijual dibeberapa mini market yang ada di Kabupaten Tebo, Bupati Tebo H Sukandar pun angkat bicara.

Sukandar menyebut bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo bakal segera membuat edaran kepada beberapa mini market atau super market yang ada di Kabupaten Tebo untuk tidak menjual mie yang mengandung minyak Babi tersebut di etalase - etalase dimana mereka berjualan.

"Kita akan bagi tugas untuk cek ke pasar sekaligus survei ke mini market Al famart dan Indo Maret dan toko toko lainnya di Kabupaten Tebo dan besok kita akan buat surat himbauan kepada seluruh super market agar tidak menjual mie instan itu," ujar Sukandar saat dikonfirmasi usai buka bersama di rumah Wakil Bupati Tebo, Senin malam (19/6/2017).

Bupati Tebo dua periode ini menegaskan bahwa apabila masih ada ditemukan menjual mie mengandung minyak Babi itu, sesuai dengan himbauan pemerintah, Pemda Tebo dengan meminta bantuan kepada Muspida dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan penarikan mie tersebut.

"Kita akan cek sampai ke gudang dan kita sampaikan peringatan pertama dulu lah untutk tidak menjual, apakah akan dikembalikan ke distributor, kita juga tidak bisa asal sita. Yang penting kita mencegah agar tidak beredar ditengah masyatakat," pungkas Bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Di Kabupaten Tebo, ternyata produk mie instan ini sempat beredar. Bahkan ada warga yang mengaku sudah mengkonsumsi produk mie instan tersebut. "Kita dapat laporan dari masyarakat kalo di Tebo ada mie instan mengandung babi. Kita cek di beberapa mini market, ternyata benar mie itu sempat beredar dan sekarang disimpan digudang oleh pemilik mini market, "ujar Deby Erwin Ketua PMII Tebo, Senin (19/6/2017).

Untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, Deby minta kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diperindag dan Naker) Kabupaten Tebo, agar segera menarik produk mie instan yang mengandung DNA babi,"Di Tebo kan rata-rata muslim. Jadi itu (mie instan mengandung DNA babi) sangat dilarang, "tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Budi warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah. Dia mengaku jika pernah mie instan tersebut disalah satu mini market di Tebo. "Saya pernah beli mie itu di mini market. Kalo memang itu mengandung DNA babi, baiknya segera ditarik dari peredaran atau pasar, "kata dia. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini