-->

Iklan

Iklan

Diduga Gelapkan Uang Negara, Mantan Pjs Kades Sungai Alai Ditangkap Polisi

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 12 Juli 2017, Juli 12, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:44Z
PORTALTEBO.com - AS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Tebo ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Tebo.

Tersangka ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi menggunakan dana tanah kas desa (TKD) sebesar 100 juta, yang pada saat itu tersangka menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo pada tahun anggaran 2014-2015.

Terkait hal Tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, membenarkan atas penangkapan tersebut. "Ya benar, tersangka kita tangkap karena telah menggunakan dana TKD untuk kepentingan Pribadi," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/7/2017) 

Lebih jauh dijelaskan Kasat, pokok permasalahannya berawal pada saat tersangka menjabat Pjs di Desa Sungai Alai. Tersangka menggelapkan uang negara 100 juta lebih untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tebo.

"Pada saat pengajuan dana tersangka akan menggunakan dana TKD tersebut untuk membangun jalan lingkungan. Namun, tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang dan kridit," jelas Kasat

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan UU no 8 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (p08) 
Komentar

Tampilkan

Terkini