-->

Iklan

Iklan

Dituduh Maling dan Diancam, Warga Desa Perintis Dipolisikan

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 12 Agustus 2017, Agustus 12, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:28Z
PORTALTEBO.com - Warga desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, ES terpaksa membuat laporan resmi ke Polsek Rimbo Bujang. Pasalnya, dia dituduh maling dan diancam dibunuh oleh DN yang juga warga desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.

"ES tidak senang karena dituduh DN mencuri getah miliknya. Tidak itu saja, DN juga mengancam mau membunuh ES. Jadi dia (ES) melaporkan perbuatan DN," ujar Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang pada PORTALTEBO.com, Sabtu, 12 Agustus 2017.

Diceritakannya, ketika itu DN menuduh ES telah melakukan pencurian getah karet miliknya sambil melontarkan perkataan “Kalau Tidak Ada Kakak Mu, Kamu Mati Hari Ini” yang mana tuduhan tersebut membuat ES tidak senang dan merasa tidak melakukanya yang akhirnya mempolisikan pada Rabu (9/7/2017).

Kejadian tersebut ditanggapi serius oleh Polsek Rimbo Bujang dan berhasil mendudukkan kedua belah pihak untuk dapat berdamai secara kekeluargaan. "Mereka berdua (pelapor dan terlapor) sama-sama  warga Jalan 6 Unit I Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang,"ujarnya.

Mediasi perdamaian ini berlangsung di Aula Mapolsek Rimbo Bujang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang didampingi Bripka Ary Wahyudi, dan dihadiri oleh masing-masing dari keduabelah pihak, Rabu (9/8/2017).

"Alhamdulillah, mereka berdua sepakat damai dengan cara kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan, "katanya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini