-->

Iklan

Iklan

GN Warga Desa Teluk Kasai Rambahan Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 08 Agustus 2017, Agustus 08, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:29Z
PORTALTEBO.com - GN (24) warga Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, diringkus Tim Gabungan Buser dan Intel Polres Tebo di depan Alfamart Blok E Kecamatan Rimbo Ilir, Senin (7/8/2017). Dia diduga salah seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Tebo Akp. Maruli Hutagalung, S.Pd, MH yang memimpin langsung peringkusan GN mengatakan, atas bukti dan tindakannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat, Selasa (8/8/2017).

Ternyata, lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku adalah DPO dari Polsek Sumay atas kasus Curanmor.Pelaku juga masuk dalam TO Jaran 2017.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, dari hasil pengembang sementara, pelaku melakukan aslinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Sesuai laporan dab bukti, pelaku bersama dua rekannya telah melakukan perbuatan Pencurian kendaraan bermotor R2 Jenis Yamaha Jupiter warna biru hitam milik korban Sargawi Sibarani,"tuntasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Buser dan Intel Polres Tebo yang dipimpin langsung olehKasat Reskrim Polres Tebo Akp. Maruli Hutagalung, S.Pd, MH, Senin (7/8/2017) meringkus seorang diduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Hal ini diungkapkan oleh Akp. Maruli Hutagalung.,S.Pd .MH Kasat Reskrim Polres Tebo, Selasa (8/8/2017).

Kepada wartawan Kasat menjelaskan, pelaku yang berhasil diringkus yakni GN (24) warga Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Ia diringkus petugas di depan Alfamart Blok E Kecamatan Rimbo Ilir.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Sargawi Sibarani yang tertuang dalam Laporan Polisi No. Pol ; LP / B - 16 / VI / 2017 / Jambi / Resort Tebo / Sektor Sumay tanggal 09 Juni 2017," kata Kasat Reskrim saat memaparkan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Tebo.

"BB yang diamankan dari pelaku yakni, satu unit motor Beat warna putih hitam nomor rangka MH1JFR112FK160550 dan mesin JRF1E1157532, satu buah kunci T, dan satu buah pisau," kata Kasat. (p01) 


Komentar

Tampilkan

Terkini