-->

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Salah Satu Perampok Sadis di Rimbo Bujang

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 02 Agustus 2017, Agustus 02, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:43Z
PORTALTEBO.com - Hanya butuh waktu 2x24 jam, polisi berhasil meringkus satu dari lima kawanan diduga perampok yang beraksi dini hari di desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.

Pelaku yang telah menggasak uang, handphone dan motor milik korban yakni Juwartini, diketahui bernama SK (27) warga Jalan Tidar Unit 8 Kec Rimbo Ulu. SK diamankan petugas saat berada di kebun sawit milik warga Desa Muara Tabun Kec VII Koto.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu perampok yang terjadi dua hari lalu. "Benar tersangka SK sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan penyelidukan tersangka lainnya," katanya meyakini.

Diberitakan sebelumnya, perampok kembali beraksi di wilayah Rimbo Bujang tepatnya jalan Unit 15 Desa Perintis Rimbo Bujang. Perampok bersenpi berjumlah lima orang berhasil menguras isi rumah pada Senin 31/7/2017 pukul 03.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Tebo membeberkan kronologis perampokan yang terjadi dini hari tadi. Menurutnya pelaku perampokan berjumlah lima orang menggunakan senpi pukul 03.00 wib pelaku lima orang menggunakan senpi jenis Revolver gegam masuk dengan mendobrak pintu belakang rumah korban hingga jebol dan masuk, saat korban keluar dari kamar pelaku langsung berkata

"Mana uang kemarin yuk, aku nampak kamu sama anakmu ini ambil duit di bank " kata pelaku.

Seketika itu satu pelaku memukul telingga korban menggunakan pistol dan langsung mengacak-acak isi dalam kamar dan rumah hingga membawa kabur uang dan SPM serta handphone.

Saat kabur pelaku sempat baku tembak dengan anggota opsnal Reskrim namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan spm jenis metik sebanyak dua unit arah ke unit XI Rimbo Ulu, hingga saat ini Tim opsnal Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rimjang sedang melakukan pengejaran dan mencari  Barang  Bukti. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini