SA Kepala SMK Tebo yang diamankan Tim Saber Pungli Polres Tebo |
PORTALTEBO.com - Penyelidikan kasus pungli dengan tersangka SA Kepala salah satu SMK di Tebo terus berlanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA ketahuan telah melakukan pungli terhadap siswa PPDB. Diketahui setiap siswa PPDB dipungut antara Rp 1,8 juta hingga Rp 1,9 juta.
Dari pungutan itu, ada beberapa item yang dibebankan kepada siswa baru, namun tim mencurigai ada satu item yang dianggap menyalahi aturan Permendikbud yakni soal pengembangan sekolah.
"Itu untuk pengembangan sekolah nilainya mencapai 700 ribu persiswa. Jelas ini sudah menyalahi aturan," ungkap Maruli saat ditemui diruangannya, Rabu (9/8/2017).
Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Maruli, pihak sekolah melanggar aturan yang tertuang dalam aturan Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 10. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengelolah dalam hal ini sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungli terhadap murid. Kalaupun ada kata pria bertubuh gempal ini untuk sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
"Cuma item pengebangan sekolah saja, kalau yang lainkan untuk kebutuhan siswa," katanya.
Yang tidak boleh lagi, bilang Maruli, di Permendikbud No 17 tahun 2017 ditegaskan juga sekolah tidak diperbolehkan melakulan pungli terhadap siswa PPDB. "Kalau terbukti itu sanksinya bisa berupa administrasi yakni pencopotan jabatan maupun sampai proses tindak pidana," katanya lagi.
Selain informasi dari orang tua murid, Tim Saber juga sebelumnya sudah mencium adanya praktik pungli di beberapa sekolah yang ada ditebo. Saat ini proses penyidikan oknum kepsek tengah berjalan, tim juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 59 juta dari tangan bendahara sekolah. (p01)