Sidang Kasus Pembakaran Rumah Riance dan Mantan Pj Bupati Kemungkinan di Jambi
Daftar Isi
Dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jambi, maka persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tebo Rosandi beberapa waktu lalu.
"Jika kasus ini ditangani Polres Tebo maka SPDP akan dikirim ke Kejari Tebo, sedangkan saat ini penanganan dilakukan di Polda Jambi," menurut Rosandi.
"Bisa jadi kasus ini disidangkan di Kejati Jambi dengan catatan ada pertimbangan lain. Tapi bisa saja disidangkan si Tebo, artinya kita dari Kejari Tebo sifatnya hanya menunggu," tuntasnya.
Sementara, sesuai dengan putusan MK jika telah dimulainya penyelidikan maka dalam 7 hari SPDP akan dikirim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus pembakaran rumah Riance Juscal Komisioner KPUD Tebo dan rumah mantan Pj Bupati Tebo, menukan titik terang. Setelah tiga bulan lamanya pengembangan kasus ini Satreskrim, Minggu (20/8) pukul 04.00 wib berjasil membekuk ketiga pelaku pembakaran.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli membeberkan kronologis penangkapan ketiganya bermula dari hasil pengembangan penangkapan oleh MM. Anggota Satreskrim Polres Tebo, Timres Polda dan Opsnal Polres Tebo mengetahui keberadaan ketiga pelaku berada dirumah masing-masing. Tim mulai bergerak menuju rumah pelaku tepat dini hari tepat pukul 04.00 ketiganya diamankan ditempat berbeda.
"Pelaku pertama atas nama Selamet kita amankan dirumahnya. Selanjutnya Jangcik kemudian diteruskan ke rumah epi sepdinal," kata Maruli.
Untuk mengetahui peran dan bagaimana cara ketiga pelaku ini membakar tepat pukul 06.00 wib Satreskrim Polres Tebo langsung meluncur ke TKP (rumah Rian,red). Dirumah Rian ketiganya mulai melakukan reka adegan cara membakar rumah Rian.
Usai melakukan reka adegan, tim langsung membawa ketiganya ke Polres untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Polda Jambi. "Jam 10.00 wib sudah kita bawa ke polda Jambi," kata kasat lagi.
Saat disinggung pasal berapa yang disangkalkan pelaku terkait aksi pembakaran tersebut, Maruli hanya menyebutkan ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 187 KUHP. "Kena pasal 187 KUHP," singkatnya. (p01)
Posting Komentar