-->

Iklan

Iklan

Tsk Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Tebo Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 18 Agustus 2017, Agustus 18, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:28Z
PORTALTEBO.com - GYM (20) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang diancam hukuman 15 tahun penjara. Acaman hukuman ini bila dia terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap DA (14) siswi disalah satu SMP di Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung melalui Ka IT PPA Bripka Diyan Syah menjelaskan, atas tindakanya pelaku dijerat pasal 76D dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, "jelas Diyan.

"Atas dasar itu, pelaku kita ancaman dengan hukuman 15 tahun penjara, "jelas Diyan lagi.

Saat ini pun ,lanjut Diyan, timnya tengah melakukan melakukan penyidikan. "Penyidikan sudah kita lakukan mulai hari ini Jumat (18/8/2017 sesuai surat perintah. Nanti, setiap hasil penyidikan akan kita laporkan ke atasan, "pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sadis dan bejat, kata itu sangat pantas diberikan pada GYM (20) warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang ini. Disaat seluruh masyarakat Indonesia memperingati HUT RI Ke-72, Kamis (17/8/2018), justru dia tega membenturkan kepala DA (14) siswi SMP di Tebo ke dinding setelah itu memerkosanya di WC.

Aksi bejat pelaku ini terungkap atas laporan dari D warga Kecamatan Rimbo Bujang. D yang juga merupakan orang tua korban mengatakan jika anaknya diperkosa oleh pelaku di dalam WC sekolah.

Dari keterangan D yang diberikan kepada penyidik, waktu itu Kamis (17/8/2017) sekitar pukul 12.20 Wib, anaknya (korban) pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di sekolah, korban langsung berkumpul dengan kawan-kawanya. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari kerumunan kawanya.

Saat memarkirkan sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku dan langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke belakang kelas.

Karena korban melawan, pelaku langsung membenturkan kepala korban ke dinding tembok dan kemudian menyeret korban masuk kedalam WC. Didalam WC inilah korban diperkosa.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung meninggalkan korban. "Pelaku sempat mengancam korban 'awas kalo bilang-bilang, abis kamu' lalu meninggal korban sendirian didalam WC, "ujar Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung melalui Ka IT PPA Bripka Diyan Syah.

"Waktu itu ada yang melihat korban keluar dari WC dengan baju dan rok berlumuran darah. Namun, saat ditanya, korban hanya diam. Sampai dirumah, baru korban menceritakan ke orang tuanya kalau dia diperkosa GYM, "kata Diyan lagi.

Dari laporan dan keterangan orang tua korban, lanjut Diyan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Reskrim Rimbo Bujang langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku. "Pelaku kita tangkap di Desa Tegal Arum Rimbo Bujang. Sekarang pelaku diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang untuk pengembangan lebih lanjut, "pungkasnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini