-->

Iklan

Iklan

Antisipasi Peredaran Keripik Jamur Snack Good, Polres Tebo Razia Sejumlah Mini Market

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 31 Oktober 2017, Oktober 31, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:07Z
PORTALTEBO.com - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah menguji kandungan keripik jamur Snack Good. Hasilnya sangat mengejutkan. Ternyata Snack Good mengandung psilosibin sp atau dikenal sebagai magic mushroom, yang menyebabkan efek halusinasi.

Sementara, berdasarkan literatur jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan 1.


Untuk antisipasi peredaran keripik jamur ini, Polres Tebo melaui Sat Res Narkoba, Selasa (31/10/2017), gelar razia di sejumlah mini market di Kabupaten Tebo. Razia ini dipimping langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat.

Bersama anggotanya, Kasat menghampiri seluruh mini market Kecamatan Tebo Tengah, dan langsung melakukan pemeriksaan ketat terhadap masing-masing minimarket.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat menjelaskan, snack good merupakan makanan berbahan jamur psilosibin. Jamur tersebut dapat tumbuh secara alami dikotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk.

“Berdasarkan literatur jamur psilosibin yang banyak dikenal jamur tahi sapi ini mengandung bahan aktif psilosibin yang masuk kedalam narkotika golongan 1,”jelas Kasat Narkoba Polres Tebo.

Lanjut Kasat, Psilosibin ini mempunyai efek halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk ini dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,”katanya.

Selain melakukan razia, Kasat Narkoba bersama anggotanya juga memasang himbauan larangan tentang makanan snack good tersebut. Didalam itu dijelaskan kandungan bahan makan tersebut dan larangan bagi masyarakat untuk menjual, membeli atau menyimpan bahkan mengkonsumsi makan tersebut, karena terdapat ancaman pidana bagi yang menjual, membeli, menyimpan bahkan mengkonsumsi.

“Iya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena makanan tersebut termasuk narkotika golongan 1 dan akan ada ancaman pidana jika ada masyarakat yang melanggarnya,”tutup Kasat. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini