-->

Iklan

Iklan

IPK Minta Kapolda Jambi Sikapi Permasalahan ini

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 17 Oktober 2017, Oktober 17, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:09Z
Ilustrasi/net
PORTALTEBO.com - Perusahaan yg bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada di Muaro Jambi diduga sedang bermasalah, sebab menurut berita acara kedinasan tentang hasil penyelidikan yang diperoleh media ini disitu diterangkan bahwa aktifitas usaha berada dalam kawasan hutan atau diluar peruntukan izinnya.

Namun hingga kini belum ada kejelasan final tentang kondisi dilapangan padahal proses verifikasi sudah berjalan setahun lebih atas dugaan penyimpangan PT. KS dan PT. BB ini.

"Benar jika perusahaan sudah mengajukan permohonan perubahan status kawasan termasuk usulan revisi tata ruang namun sepengetahuan kami hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak pemberi kewenangan seperti Pemda dan Mentri LHK," ujar Donny Pasaribu, Ketua Ikatan Pemuda Karya Prov. Jambi, kepada media ini (17/10/2017).

Oleh sebab itu menurutnya, Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap sektor kehutanan pihaknya meminta kepada Kapolda beserta Dinas Kehutanan segera melakukan penyelidikan atau penyidikan ulang bahkan menyegel semua aktifitas perusahaan yang sudah bergerak sejak 1999 ini.

Karena lanjut Donny, proses pelanggaran sudah terjadi khususnya Pasal 17 ayat (2) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang mana disitu menjelaskan bahwa setiap orang dilarang membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan kegiatan perkebunan, menjual, menguasai dan memiliki hasil perkebunan dari kawasan perkebunan yang belum memperoleh ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Begitu juga dengan Pasal 27 yang menjelaskan bahwa setiap pejabat yang mengetahui terjadinya maksud tersebut wajib melakukan tindakan sebagaimana mestinya sesuai kewenangan.

"Makanya kami minta Kapolda dan Dishut Provinsi segera ambil tindakan tegas dan terkait itu kami sendiri juga sudah menyurati Kapolda dan Kadishut." ujar Donny, ditambahkannya supaya tidak ada yang resah dengan temuan ini.

Sementara itu sanksi pidana pelanggaran menurutnya tertuang di Pasal 92 ayat 2 yaitu penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp20 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

Selain itu lanjutnya bahwa pemanfaatan hasil perkebunan diatas kawasan hutan oleh korporasi akan di sanksi pasal 93 ayat (3) berupa pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

"Sanksi lainnya adalah perusahaan bisa dicabut dari keanggotaan roundtable on sustainable palm oil (RSPO) karena salah satu syarat untuk mempromosikan produksi dan penggunaan produk secara berkelanjutan harus sesuai standard global jika perusahaan tersebut menjadi anggota." Pungkasnya. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini