-->

Iklan

Iklan

Mediasi di Polsek Sumay, Akhirnya MS Penuhi Hukuman Adat

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 22 Oktober 2017, Oktober 22, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:08Z
PORTALTEBO.com - Puluhan warga desa Suo-suo Kecamatan Sumay, mendatangi mako Polsek Sumay, Sabtu (21/10/2017).

Warga yang dipimpin langsung oleh Kades beserta perangkat desa dan Ketua Adat ini, datang ke Polsek Sumay terkait pelanggaran adat yang telah dilakukan oleh oknum warga setempat.

Diduga oknum warga yang merupakan anak kandung MS tersebut telah melakukan hubungan Suami istri tanpa ikatan hubungan yang Syah, dan dikenakan hukuman adat.

"Iya telah terjadi pelanggaran adat dan diberikan hukuman adat oleh perangkat desa setempat berupa 1 Ekor Kerbau, 100 Gantang beras, 100 butir kelapa serta selemak semanis,”ujar Kapolsek Sumay AKP Argun Rohim, Minggu (22/10/2017).

Sebelumnya, dalam rapat desa telah melakukan perjanjian MS akan membayar denda adat pada hari Senin (10/10/2017), namun  ada saudaranya meninggal  sehingga tidak bisa menepati janji akibat kekurangan dana.

"Karena yang bersangkutan tidak bisa menepati janji, Kades Suo-Suo beserta Ketua Adat dan perangkat desa serta warga meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk melakukan mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut,”kata Kapolsek Sumay.

Dijelaskan lagi oleh Kapolsek Sumay, bahwa ia bersama anggota dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi penyelesaian permasalahan pembayaran denda adat.

Setelah dilakukan mediasi, Sdr MS menyelesaikan pembayaran adat tersebut yang disaksikan warga dan keluarga serta meminta maaf kepada warga. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini