-->

Iklan

Iklan

Oknum PNS Bungo Ditangkap Polisi di Tebo, Ini Penyebabnya

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 13 Oktober 2017, Oktober 13, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:09Z
PORTALTEBO.com - MN (50), okmum PNS Pemkab Bungo, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 15.00 Wib, diringkus Fox Team Polres Tebo di Rt.07 desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo. MN diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan PT LAJ.

Saat itu, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 09.00 wib di perkebunan dalam kawasan HTI, pelaku nekad menghentikan alat berat yang tengah bekerja di AFD 1 Sumay 1 Flot P30. Tidak itu saja, pelaku juga mengusir operator alat berat tersebut.

Selanjutnya, pelaku menanami tanaman karet di areal yang sudah dikerjakan, karena pelaku mengakui jika tanah tersebut adalah miliknya.

Tindakan pelaku ini membuat PT LAJ mengalami kerugian seberar Rp.20 juta, dan pihak PT LAJ melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan dari PT LAJ, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 15.00 wib Fox Team Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Akp Maruli Hutagalung langsung menuju TKP.

Tiba di Tkp, tim ini menemukan tersangka masih menghadang alat berat yang hendak bekerja di lahan tersebut. "Kita langsung menemui pelaku dan menanyakan apa dasar dia menahan alat berat yang bekerja di lokasi izin HTI PT LAJ,"kata Kasat Reskrim Polres Tebo.


"Karena tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim lagi.

Selain pelaku, lanjut Kasat, timya juga mengamankan alat bukti yakni 4 buah parang, 1 buah tojok yang terbuat dari kayu dan, 50 batang bibit karet.

"Atas perbuatanya, pelaku akan kita jerat Pasal 92 ayat (1) huruf A jo pasal 17 ayat (2) huruf B UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,"pungkasnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini