-->

Iklan

Iklan

Pemilik dan Karyawan Toko Takasima Rimbo Bujang Diamankan Polisi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 03 November 2017, November 03, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:07Z
Fox Team Polres Tebo saat mengeledah toko Takasima di desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang 
PORTALTEBO.com - Fox Team Polres Tebo, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 16.10 Wib mengamankan SG (44) dan ZL (34) warga Kecamatan Rimbo Bujang. Keduanya diamankan di toko Takasima desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.

SG adalah warga Jalan Lesmana Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang merupakan pedagang sekaligus pemilik toko Takasima, sedangkan ZL (34) warga Jalan 2 Unit 2 Rimbo Bujang merupakan karyawan AG. Mereka berdua diamankan karena diduga telah menjual air raksa (mercury).

Diamankannya SG dan ZR ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan jika salah satu toko di desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang secara diam-diam menjual mercury.

Untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut, Fox Team Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat bahwa toko Takasima secara diam-diam telah menjual bahan kimia berbahaya tanpa dilengkapi izin yang sah.

Saat dilakukan penggeledahan, Fox Team Polres Tebo menemukan 0,5 Kg mercury didalam botol yang disimpan dibawah meja kasir. "Kita digeledah, ternyata benar di toko itu (Takasima) secara diam-diam telah menjual mercury, "ujar Kapolres Tebo melalui Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo.

"Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti (BB) kita amankan di Mako Polres Tebo,"tutupnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini