NEWSPORTAL.ID
- Saat penggeledahan di kamar MN Polisi menemukan Bunker ukuran satu meter
persegi untuk menyembunyikan ratusan minuman keras berbagai jenis merek.
Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat bahwa disekitar Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo ada seorang
warga menjual miras tanpa izin.
Pada saat tim mendatangi rumah MN dirinya sempat mengelak.
Namun kenyataan berkata lain, Saat
mengeledah tim berhasil menemukan ratusan botol miras di
rumah tersebut yang disembunyikan dalam Bunker.
MN akhirnya mengakui
perbuatannya yang kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Tengah Ilir Kabupaten
Tebo Jumat (29/12/2017)
Hal ini dilakukan Tim Gabungan
dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan tahun baru di daerah Tebo.
Tim gabungan ini di pimpin oleh Ipda Irvan Pane bersama anggota Polres Tengah Ilir yang
dipimpin Polsek setempat yaitu Iptu Ibrahim.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tengah
Ilir membenarkan.
“Selain mengamankan barang bukti kita juga mengamankan MN (45) berjenis kelamin perempuan yang merupakan
warga RT.05 Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir,”ungkap Kapolsek.
“Hasil keseluruhanya kami telah
mengamankan ratusan boto miras terdiri dari 20 Botol Miras Jenis Anggur
Merah, 23 Botol Miras Jenis New Port, 10 Botol Miras jenis Asoka dan 48 Botol
Miras Jenis Whisky,”terang Iptu Ibrahim
Kini MN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk
dilakukan proses lebih lanjut (P02)