-->

Iklan

Iklan

Dituding Menyerobot Lahan dan Dilaporkan Ke Polda Apakah PT MAJI Sengaja Menodai PTPN 6?

Redaksi
Jumat, 29 Desember 2017, Desember 29, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:13:10Z
NEWSPORTAL.ID - Konflik antara Kelompok Tani Karya Mandiri versus PT Mendahara Jaya Agroindustri (PT MAJI) terkait puluhan hektar lahan yang berlokasi di Tanjung Jabung Timur sepertinya bakal kembali memanas, Padahal perjanjian kesepakatan damai sudah ditandatangani kedua pihak sejak oktober lalu.

Pasalnya, Dua hari terakhir, Pihak kelompok tani menuding perusahaan mengangangkangi isi kesepakatan damai sebab masih beraktifitas atau menarik hasil diatas lahan tersebut - paska kesepakatan dibuat.

Sehingga pihak kelompok tani meminta Polda Jambi untuk melanjutkan proses hukum permasalahan ini - terkait penyerobotan lahan.

Hal demikian diungkap M. Hasan selaku Ketua Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) saat dihubungi newsportal.id  (28/12) pagi.

“Iya, Polda Jambi sudah bekerja dengan baik untuk memediasi kedua pihak yang kemudian melahirkan surat kesepakatan, namun paska itu, fakta dilapangan ternyata perusahaan masih beraktifitas atau tidak melaksanakan isi kesepakatan tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Oleh karena itu lanjut Hasan, pihaknya berharap Polda Jambi untuk memproses lebih lanjut masalah ini sebab menurutnya PT MAJI sudah Wanprestasi.

Sementara itu, salah seorang pihak PT MAJI menyangkal keras tudingan tersebut dilakukan oleh perusahaannya – terkait penyerobotan lahan.

Dirinya justru menyatakan bahwa antara PT MAJI dengan kelompok tani sudah tidak ada persoalan lagi khususnya paska surat kesepakatan damai ditandatangani.

“Dalam kesepakatan itu sudah terang benderang bahwa lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan tanaman diatasnya akan dimusnahkan dengan cara diracun. Jadi patokan kami tetap menjaga kesepakatan itu,” ujar person PT MAJI yang tak ingin namanya ditampilkan.

“Tapi, ketika tanaman itu kami racun kok dari pihak kelompok tani malah melarangnya, kan aneh itu mas” ujarnya menambahkan.

“Jadi silahkan dinilai sendiri sebenarnya siapa yang melanggar kesepakatan dan posisi kami cuma ingin meluruskan,” tutupnya mengakhiri.

Sebagai informasi, Kasus antara Kelompok Tani Karya Mandiri dengan PT MAJI sebelumnya sempat ditangani Polda Jambi yang kemudian berakhir damai pertanggal 23 Oktober 2017 yang dituang dalam surat kesepakatan. 

Konflik ini sendiri masih terkait pemanfaatan lahan seluas 81 hektar yang digarap PT MAJI diluar izin Hak Guna Usahanya.  Dan PT MAJI sendiri diketahui sudah menjadi perusahaan milik negara dibawah PT Perkebunan Nusantara 6 atau yang biasa disingkat PTPN 6.

Lalu, Apakah persoalan terkait PT MAJI akan mencoreng nama besar induknya yaitu PTPN 6? Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Perusahaan tersebut (P03).
Komentar

Tampilkan

Terkini