-->

Iklan

Iklan

Kasus Ilegal Loging Tebo Dilimpahkan Ke Kejaksaan Berikut Barang Bukti

Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2017, Desember 30, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:12:02Z
NEWSPORTAL.ID - Unit Tipidter Polres Tebo, Jumat (29/12/2017), melimpahkan berkas perkara ilegal loging dengan tersangka (Tsk) EH.

Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tebo, "Penyerahan berkas berjalan aman dan lancar, "ujar Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo.

Sebelumnya, kata Kasat, Tsk ditahan di Rutan Polres Tebo selama 60 hari sejak tanggal 31 Oktober 2017 s/d tanggal 29 Desember 2017. Tsk diamankan saat mengakut kayu hasil hutan yang diduga hasil dari ilegal loging. 

"Saat diamankan, Tsk tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat keterangan sah kayu hasil hutan yang diangkatnya. Sedangkan dalam aturan, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, "jelas Kasat. 

Untuk diketahui, pada kasus ini Unit Tipidter Polres Tebo juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit mobil fuso tronton warna putih bermuatan kayu jenis campuran.

Kayu sebanyak 101 batang atau kurang lebih 33,09 M3 ini, dititip di Polres Tebo yang diletakan di halaman Mako Polsek Tebo Tengah (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini