NEWSPORTAL.ID -
Unit Tipidter Polres Tebo, Jumat (29/12/2017), melimpahkan berkas perkara
ilegal loging dengan tersangka (Tsk) EH.
Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara tersebut telah dinyatakan
lengkap. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Tebo, "Penyerahan berkas berjalan
aman dan lancar, "ujar Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo.
Sebelumnya, kata Kasat, Tsk ditahan di Rutan Polres Tebo selama 60
hari sejak tanggal 31 Oktober 2017 s/d tanggal 29 Desember 2017. Tsk
diamankan saat mengakut kayu hasil hutan yang diduga hasil dari ilegal
loging.
"Saat diamankan, Tsk tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat
keterangan sah kayu hasil hutan yang diangkatnya. Sedangkan dalam aturan,
setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki
dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88
ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H Jo pasal 55
ayat (1) ke - 1 KUHPidana, "jelas Kasat.
Untuk diketahui, pada kasus ini Unit Tipidter Polres Tebo juga
menyerahkan barang bukti berupa 1 unit mobil fuso tronton warna putih bermuatan
kayu jenis campuran.
Kayu sebanyak 101 batang atau kurang lebih 33,09 M3 ini, dititip di Polres
Tebo yang diletakan di halaman Mako Polsek Tebo Tengah (P02)