-->

Iklan

Iklan

KLHK Menang di Pengadilan dan Begini Sanksi Untuk PT.RKK Penyebab Karhutla di Jambi

Redaksi
Sabtu, 23 Desember 2017, Desember 23, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:14:23Z
NEWSPORTAL.ID, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 22 Desember 2017 kembali menunjukkan ketegasannya terhadap korporasi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK) atas kejadian Karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Ketegasan penegakan hukum pada PT.RKK awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 Juni 2017 lalu.

Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi hingga akhirnya pada tanggal 21 Desember 2017, dinyatakan PT.RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat Karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

'Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,' ujar Rasio Ridho dalam rilisnya pada media, Jumat (22/12/2017).

Ia berharap keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Ridho juga optimis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.

Sementara itu. Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku Karhutla.

Diantaranya seperti PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. National Sago Prima, PT. Waringin Agro Jaya, dan PT. Way Musi Agroindah.

Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 Triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.

Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, PT. RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT. RKK seluas 591 ha pada tahun 2015.
Komentar

Tampilkan

Terkini