-->

Iklan

Iklan

Mantab, KLHK dan KPK Telusuri Peredaraan Kayu Illegal

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 13 Desember 2017, Desember 13, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T17:14:38Z
NewsPORTAL.ID - Maraknya illegal logging dan peredaran kayu illegal tengah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menyikapi itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terjun langsung menelusuri peredaran kayu ilegal di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Kamis lalu (07/12) kemarin.

Berdasarkan hasil penelusuran tim menemukan 845 potong kayu Merbau diduga milik di CV MJ, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Saat ini ada dua kasus illegal logging di Papua yang ditangani penyidik KLHK sedang berproses di PN Jayapura: CV Rizki Mandiri Timber dan PT Mansinam Global Mandiri.

Data Ditjen Gakkum KLHK menunjukkan dalam tiga tahun terakhir terdapat 157 kasus illegal logging yang sudah disampaikan berkasnya ke pengadilan (P21), dan 93 operasi terkait illegal logging yang bekerjasama dengan kepolisian sehingga 48 kasus illegal logging maju ke penyidikan.

“Peredaran kayu ilegal dan illegal logging merupakan kejahatan LHK yang luar biasa dan tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan ada efek jera,” kata Rasio Ridho Sani. Untuk itu, beliau memerintahkan penyidik KLHK menindak lanjuti temuan itu dan menindak pelakunya.

Langkah KLHK ini didukung penuh oleh KPK sebagaimana disampaikan oleh Saut Situmorang.

“Penanganan kayu ilegal di Papua harus dilakukan sangat serius karena menyebabkan kerugian negara. Kebijakan, tata kelola dan praktik pengelolaan hutan yang tidak benar bisa mempengaruhi indeks persepsi korupsi Indonesia". Menurut Saut Situmorang, indikasi yang ada menunjukkan kayu illegal dari Papua masuk ke Pulau Jawa melalui Surabaya dan Semarang.


Menindaklanjuti temuan peredaran kayu illegal ini KPK telah bertemu dengan berbagai pihak terkait di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura (08/12/2017).

Pertemuan ini dihadiri Sekda Provinsi Papua, Bupati Sarmi, Bupati Jayapura, dan Bupati Keerom.

Bupati Sarmi, E. Fonataba mengatakan harus ada tindakan tegas terkait peredaran kayu ilegal, melalui pencabutan izin perusahaan terkait kayu ilegal.

“Peredaran kayu ilegal ini sudah sangat mengganggu karena tidak hanya merusak kawasan hutan tapi juga merusak jalan dan menimbulkan konflik di masyarakat”, tuturnya.

Rasio Ridho Sani menyambut baik langkah koordinasi dan supervisi ini.

“Dengan kerja bersama KLHK, KPK, Pemerintah daerah, POLRI, serta TNI ini, menurutnya akan memutus rantai peredaran kayu ilegal sehingga penindakan yang dilakukan akan lebih efektif dan langkah ini akan dilakukan di beberapa lokasi lainnya", ujarnya optimis. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini