-->

Iklan

Iklan

Paska Dilantik Kementrian Begini Pesan Irmansyah Untuk Masyarakat dan Para Pihak

Redaksi
Jumat, 29 Desember 2017, Desember 29, 2017 WIB Last Updated 2018-04-08T13:46:09Z
NEWSPORTAL.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), Siti Nurbaya, Rabu (27/12) melantik 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan bekerja di kementeriannya di Jakarta. Bulan sebelumnya, Nopember 2017, Empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) juga sudah dilantik.
“Pelantikan kali ini hanya mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi bersifat strategis, mendesak dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat horizontal,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui rilisnya saat pelantikan.
Ditambahkannya, Bahwa pelaksanaan mutasi jabatan merupakan amanat pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
7 (Tujuh) orang pejabat (Eselon II) lingkup KLHK yang dilantik Menteri pada 27 Desember kemarin salah satunya adalah pejabat di Provinsi Jambi, yaitu Ir. Irmansyah Rachman - yang diketahui sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Artinya, Irmansyah lolos evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan Panitia Seleksi dan  dipercaya menjadi salah satu direktur di kementrian tersebut, yaitu Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat dan siap berkantor di Jakarta.
Lalu, Apa pesan dan sikap Irmansyah paska dilantik sebagai Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat?

Sebagai Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Menurut Irmansyah, Pihaknya akan menyelesaikan dan menghentikan Konflik Tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK, Antara masyarakat dengan pemerintah dan antara masyarakat dengan BUMN Kehutanan dalam Kawasan Hutan, Hingga mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan konflik dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Irmansyah saat dihubungi newsportal.id (28/12) malam.

“Dari hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU untuk diteruskan kepada Dirjen PSKL agar dapat diproses lebih lanjut guna diberikan akses legal (Izin) dalam kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial ( PS) yang prosesnya ditangani oleh Direktur Penyiapan Wilayah PS,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian, Lanjut mantan Kadishut Provinsi Jambi ini, Direktur Konflik dan Hutan Adat juga mendorong masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan dengan memberi pengakuan Hutan Adat yang dikelola Masyarakat Hukum Adat.

“Dalam pelaksanaan lokasi penyelesaian konflik maupun proses pengakuan hutan adat, penangananya adalah secara nasional tidak terkecuali provinsi jambi saja,” Kata Irmansyah.

Sebagai penutup Irmansyah berpesan dan mengajak para pihak  terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menuju penyelesaian konflik disektornya yaitu tenurial dan hutan adat.


“Marilah kita partisipatif dan transparan dengan mengacu Peraturan Menteri No 83 dan No 84 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Penyelesaian Konflik untuk memberikan akses legal masyarakat tani hutan secara tepat sasaran, adil, dan terwujudnya kelestarian hutan” Tutup Irmansyah mengakhiri (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini