-->

Iklan

Iklan

Polemik Limbah B3 RSUD Raden Mataher Ditanggapi Santai Plt Direktur

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 14 Desember 2017, Desember 14, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:40:32Z
NEWSPORTAL.ID - Soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) RSUD Raden Mattaher berujung gugatan hukum akhirnya ditanggapi Plt Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Hendrawan.

Menurut Iwan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan karena selama ini selalu diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Selain itu, menurutnya setiap bulan dilakukan pengujian oleh Laboraturan Kesehatan Provinsi Jambi, katanya Kamis (15/12)  melalui pesan whatsapps.

Dirinya membantah jika disebut memutus kontrak sepihak  perusahaan tranporter yang lama.

Menurutnya, kontrak tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2016 lalu kemudian pada Januari 2017, pihak RSUD Raden Mattaher menyeleksi perusahaan jasa transporter dari total 3 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Selama periode 2016 perusahaan transporter lama telah menikmati harga angkut Rp 50 ribu perkilogram.

Jika dalam sebulan perusahaan itu mengangkut 5 ton limbah B3 berarti klaimnya dalam sebulan sekitar Rp 250 juta.

Sementara sejak Januari 2017, pihak RSUD Raden Mattaher mengacu Permendagri Nomor 61 Tahun 2009 dan intruksi Gubernur Jambi, Zumi Zola mesti melakukan efisiensi anggaran.

Terkait itu pihak RSUD hendak menekan biaya angkut limbah B3 hingga Rp 20 ribu perkilogram.

Selama proses seleksi, kata Iwan, ternyata perusahaan transporter lama bernegoisasi dengan pihak RSUD.

Mereka bersepakat dengan biaya angkut Rp 35 perkilogram. Dasarnya SPK bulanan agar tidak melebihi batas ketentuan klaim dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami sepakat dengan negoisasi itu namun sampai batas waktu akhir Mei 2017,” ujar Iwan.

Kenapa sampai Mei 2017? Sebab, Iwan mengatakan bahwa Mei 2017 adalah batas waktu seleksi kelengkapan administrasi 3 perusahaan tersebut.

“Kami tak peduli siapa yang menang. Pokoknya yang mengajukan harga terendah Rp 20 ribu perkilo itulah yang kami menangkan,” jelas Iwan.

Namun dalam perjalanan pihak transporter yang lama sejak pertengahan Maret hingga April 2017 menaikkan biaya angkut.

Puncaknya pada Mei hingga Juni 2017 tagihan mereka mencapai Rp 450 juta perbulan.

“Masalah pembayaran yang sudah diangkut oleh perusahaan tranporter yang lama akan tetap kita bayar itu kewajiban kami. Akan tetapi sampai sekarang pihak perusahaan tranporter yang tak pernah mengajukan klaim pembayaran. Apa yang mau kita bayar?” tanya Iwan bernada heran.

Selanjutnya pihak RSUD menawarkan agar dibuat MOU terhitung sejak Januari hingga Juni 2017. Sebab jika dengan pola pembayaran BLUD SPK bulanan, tidak dibayar.

Namun agaknya pihak transporter tetap tidak terima dan memilih jalur hukum. "Ya, apa boleh buat kita siap menghadapinya. Yang pasti kami berusaha mengefisiensi anggaran. Di mana masalahnya?” tanya Plt Dirut RSUD Raden Mataher Ini. (P01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini