-->

Iklan

Iklan

Selain Irmansyah Rachman Inilah 6 Pejabat Yang Dilantik Menteri LHK di Jakarta

Redaksi
Kamis, 28 Desember 2017, Desember 28, 2017 WIB Last Updated 2018-04-08T13:46:49Z
NEWSPORTAL.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kemarin (27/12) melantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan bekerja di kementeriannya di Jakarta. Bulan sebelumnya, 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) juga sudah dilantik.
Tujuh orang pejabat (Eselon II) lingkup KLHK yang dilantik Menteri Siti kemarin salah satunya adalah seorang pejabat di Provinsi Jambi yaitu Ir. Irmansyah Rachman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Artinya, Sejak kemarin paska dilantik oleh Menteri LHK, Irmansyah resmi menjabat sebagai Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dan berkantor di Jakarta.
Enam lainnya selain Irmansyah, yaitu Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si., yang dilantik sebagai Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal KLHK.
Kemudian Dr. Ir. Mahfudz, M.P., sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK. Dr. Ir. Suhaeri, B.Sc.F.,M.Si., sebagai Inspektur Wilayah III, Inspektorat Jenderal KLHK.
Ir. Dody Wahyu Karyanto, M.M., sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.
Yazid Nurhuda, S.H.,M.A., sebagai Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK.
Dan Ir. Sudayatna, M.Sc., sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK.
“Pelantikan kali ini hanya mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi bersifat strategis, mendesak dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat horizontal,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rilisnya, Rabu (27/12) kemarin.
Pelaksanaan mutasi jabatan ini, lanjut Djati, adalah amanat pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Dalam sambutannya saat pelantikan, Siti Nurbaya menekankan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat langsung bekerja sejak serah terima jabatan.
“Untuk administrasi tahun 2018 sudah harus disiapkan dari sekarang dan pada bulan Januari sudah bisa dimulai operasionalnya. Bahkan beberapa kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa sudah bisa dirancang”, tegas Siti Nurbaya.
Selain itu, Menteri LHK juga mengingatkan para pejabat Eselon II, terutama yang menangani pelayanan perizinan, agar bersifat responsif dalam menanggapi setiap permintaan izin.
“Semua eselon II yang terkait dengan perizinan, agar dapat segera merespons setiap proses perizinan yang masuk, sebab kalau lengah akan berlaku hukum fiktif positif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, himbau Siti Nurbaya.
“Fiktif positif artinya jika ada pengajuan permohonan izin, dan jika dalam waktu 10 hari kerja tidak mendapat respons dari pemerintah, maka dianggap pemerintah menyetujui permohonan itu”, jelas Menteri LHK.

Menutup sambutannya, Menteri LHK meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugasnya dan menyampaikan ucapan, “Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik, berikan dedikasi terbaik Saudara untuk bangsa dan negeri ini”, tutup Siti Nurbaya (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini