NEWSPORTAL.ID – Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kemarin (27/12) melantik
7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan bekerja di kementeriannya di Jakarta. Bulan
sebelumnya, 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) juga sudah
dilantik.
Tujuh orang pejabat (Eselon II) lingkup KLHK
yang dilantik Menteri Siti kemarin salah satunya adalah seorang pejabat di Provinsi
Jambi yaitu Ir. Irmansyah Rachman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi.
Artinya, Sejak kemarin paska dilantik oleh Menteri LHK, Irmansyah resmi menjabat sebagai Direktur
Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan
Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dan berkantor di Jakarta.
Enam lainnya selain Irmansyah, yaitu Dr. Ir. Ayu Dewi Utari,
M.Si., yang dilantik sebagai Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal KLHK.
Kemudian Dr. Ir. Mahfudz, M.P., sebagai Kepala Pusat Data dan
Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK. Dr. Ir. Suhaeri, B.Sc.F.,M.Si., sebagai
Inspektur Wilayah III, Inspektorat Jenderal KLHK.
Ir. Dody Wahyu Karyanto, M.M., sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem KLHK.
Yazid Nurhuda, S.H.,M.A., sebagai Direktur Pengaduan, Pengawasan
dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK.
Dan Ir. Sudayatna, M.Sc., sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia KLHK.
“Pelantikan kali ini hanya mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi bersifat strategis, mendesak
dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat horizontal,” ujar Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rilisnya, Rabu (27/12) kemarin.
Pelaksanaan mutasi jabatan ini, lanjut Djati, adalah amanat pasal
132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang
dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Dalam
sambutannya saat pelantikan, Siti Nurbaya menekankan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat
langsung bekerja sejak serah terima jabatan.
“Untuk administrasi tahun 2018 sudah harus disiapkan dari
sekarang dan pada bulan Januari sudah bisa dimulai operasionalnya. Bahkan
beberapa kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa sudah bisa dirancang”,
tegas Siti Nurbaya.
Selain
itu, Menteri LHK juga mengingatkan para pejabat Eselon II, terutama yang
menangani pelayanan perizinan, agar bersifat responsif dalam menanggapi setiap
permintaan izin.
“Semua
eselon II yang terkait dengan perizinan, agar dapat segera merespons setiap
proses perizinan yang masuk, sebab kalau lengah akan berlaku hukum fiktif
positif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan”, himbau Siti Nurbaya.
“Fiktif
positif artinya jika ada pengajuan permohonan izin, dan jika dalam waktu 10
hari kerja tidak mendapat respons dari pemerintah, maka dianggap pemerintah
menyetujui permohonan itu”, jelas Menteri LHK.
Menutup
sambutannya, Menteri LHK meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk
segera melaksanakan tugasnya dan menyampaikan ucapan, “Selamat kepada pejabat
yang baru saja dilantik, berikan dedikasi terbaik Saudara untuk bangsa dan
negeri ini”, tutup Siti Nurbaya (P03)