-->

Iklan

Iklan

Tanda Bahaya Menyala Lagi Apakah Jambi Akan Kembali Digeruduk KPK?

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 06 Desember 2017, Desember 06, 2017 WIB Last Updated 2017-12-06T16:40:22Z
Ilustrasi/net
NEWSPORTAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian penataan IUP bertempat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Rapat yang digelar terbuka ini dihadiri oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Fredi Haris, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Serta Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan masyarakat sipil.

Demikian disampaikan Febri Diansyah, Juru Bicara KPK melalui rilis resminya (6/12/2017).

Menurut Febri, Dirjen AHU Kemenkumham, Fredi Haris, mengatakan kacaunya IUP mencederai hak-hak negara.

Ia mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP, “Kami siap memblokir,” kata Fredi dalam rapat ini.

Sementara itu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kekisruhan IUP ini juga disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.

“Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.

Usai rapat koordinasi, Pahala menyebutkan ada lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti. 

Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama.

Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.

Kedua, untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC, per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak.

Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa.

Kesimpulan terakhir adalah akan ada klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Menurut catatan, ada Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar. Klarifikasi tunggakan ini akan diselesaikan bersama.

Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya.

Untuk perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban akan dilacak siapa beneficial ownershipnya. (P01) 
Komentar

Tampilkan

Terkini