NEWSPORTAL.ID – Terhitung bulan
ini, Januari 2018, Masing- masing anggota DPRD Tebo akan menikmati pendapatan sebesar
Rp31 Juta setiap bulannya.
Hal demikian mengacu dan berlaku setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Tebo sudah
mengalokasikan anggaran sebesaRp6 Milyar untuk seluruh anggota DPRD, Bupati
Dan Wakil Bupati Tebo," ungkap Nazar Efendi, Kepala Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi, Senin 1 Januari 2018.
Ditambahkannya, Untuk anggota DPRD sendiri masing-masing akan menerima gaji
dan tunjangan sebesar Rp31 Juta perbulannya.
"Selisih besaran gaji dan tunjangan yang diterima unsur pimpinan yakni
Ketua dan wakil Ketua dengan anggota DPRD tidak begitu banyak, hanya beberapa
juta saja dan ini mulai berlaku bulan ini dan seterusnya," tambah Nazar.
Terkait adanya perbedaan anggaran untuk tahun 2017 dan 2018 Kepala BKD ini enggan
berkomentar.
"Kalau soal itu no comment karena penganggaran tahun 2017
dilaksanakan pada tahun 2016 dan saat itu saya belum dibagian keuangan daerah. Lagian saat itu BKD namanya masih Dispenda dan Kadisnya bukan saya jadi saya
tidak tahu," tutur Nazar.
Apakah benar telah terjadi kongkalingkong antara Agus Rubiyanto selaku Ketua DPRD Tebo dengan Sukandar Bupati setempat?
Kami pun masih menunggu penjelasan mereka (P02/Image NET).
Kami pun masih menunggu penjelasan mereka (P02/Image NET).