-->

Iklan

Iklan

Apakah Uang Ini Pertanda Kongkalikong Agus Dengan Sukandar?

Redaksi
Selasa, 02 Januari 2018, Januari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-01-02T06:45:49Z
NEWSPORTAL.ID – Terhitung bulan ini, Januari 2018, Masing- masing anggota DPRD Tebo akan menikmati pendapatan sebesar Rp31 Juta setiap bulannya. 

Hal demikian mengacu dan berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Tebo sudah mengalokasikan anggaran sebesaRp6 Milyar untuk seluruh anggota DPRD, Bupati Dan Wakil Bupati Tebo," ungkap Nazar Efendi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi, Senin 1 Januari 2018.

Ditambahkannya, Untuk anggota DPRD sendiri masing-masing akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp31 Juta perbulannya.

"Selisih besaran gaji dan tunjangan yang diterima unsur pimpinan yakni Ketua dan wakil Ketua dengan anggota DPRD tidak begitu banyak, hanya beberapa juta saja dan ini mulai berlaku bulan ini dan seterusnya," tambah Nazar.

Terkait adanya perbedaan anggaran untuk tahun 2017 dan 2018 Kepala BKD ini enggan berkomentar.

"Kalau soal itu no comment karena penganggaran tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2016 dan saat itu saya belum dibagian keuangan daerah. Lagian saat itu BKD namanya masih Dispenda dan Kadisnya bukan saya jadi saya tidak tahu," tutur Nazar.

Lalu, Bagaimana sesungguhnya kajian dan penilaian pemberian Rp31 juta perbulan kepada Aggota DPRD Tebo ini? 

Apakah benar telah terjadi kongkalingkong antara Agus Rubiyanto selaku Ketua DPRD Tebo dengan Sukandar Bupati setempat? 

Kami pun masih menunggu penjelasan mereka  (P02/Image NET). 
Komentar

Tampilkan

Terkini