-->

Iklan

Iklan

Bos PETI Asal Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Lainnya Tetap Diburu

Redaksi
Selasa, 09 Januari 2018, Januari 09, 2018 WIB Last Updated 2018-01-09T11:06:25Z
NEWSPORTAL.ID - Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar jajaran Polres Tebo didesa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, beberapa waktu lalu akhirnya menetapkan seorang tersangka sebagai Bos dompeng.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmad saat dikonfirmasi menegaskan dari 3 pelaku yang diamankan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedang dua lainnya dijadikan sebagai saksi.

"Dari pemeriksaan diketahui salah satu pelaku bernama GM (35) merupakan pemilik beberapa mesin dompeng yang ada dilokasi sedangkan dua lagi yakni ZH (48) dan ER (51), kita tetapkan sebagai saksi, karena bekerja untuk GM,"terang Kapolres.

GM alias Gimin adalah warga Kuamang Kuning Pelepat Ilir, Bungo, Sedangkan dua lainnya adalah warga Tebo dan Merangin.

Kini Kepolisian Polres Tebo masih memburu pemilik mesin dompeng lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan unit tersebut.

"Selain terus memeriksa tersangka kita juga terus mengusut dan memburu bos dompeng lainnya,"tegas Kapolres.

Saat ditanya soal pemilik lahan Kapolres juga akan menindak pemiliknya yang juga merupakan warga Bungo. Kapolres juga akan membersihkan PETI mulai dari hulu hingga hilir yang ada di wilayah Kabupaten Tebo.

"Selain menindak bos PETI, kita juga akan menindak pemilik lahan yang menurut pengakuan GM adalah warga Bungo,"Pungkas Kapolres tersebut (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini