NEWSPORTAL.ID -
Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar jajaran Polres Tebo
didesa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, beberapa waktu lalu akhirnya
menetapkan seorang tersangka sebagai Bos dompeng.
Kapolres Tebo, AKBP
Budi Rachmad saat dikonfirmasi menegaskan dari 3 pelaku yang diamankan satu
diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedang dua lainnya dijadikan sebagai
saksi.
"Dari pemeriksaan
diketahui salah satu pelaku bernama GM (35) merupakan pemilik beberapa mesin
dompeng yang ada dilokasi sedangkan dua lagi yakni ZH (48) dan ER (51), kita
tetapkan sebagai saksi, karena bekerja untuk GM,"terang Kapolres.
GM alias Gimin adalah
warga Kuamang Kuning Pelepat Ilir, Bungo, Sedangkan dua lainnya adalah warga
Tebo dan Merangin.
Kini Kepolisian Polres
Tebo masih memburu pemilik mesin dompeng lainnya yang jumlahnya mencapai
puluhan unit tersebut.
"Selain terus
memeriksa tersangka kita juga terus mengusut dan memburu bos dompeng
lainnya,"tegas Kapolres.
Saat ditanya soal
pemilik lahan Kapolres juga akan menindak pemiliknya yang juga merupakan warga
Bungo. Kapolres juga akan membersihkan PETI mulai dari hulu hingga hilir yang
ada di wilayah Kabupaten Tebo.
"Selain menindak bos PETI, kita juga akan menindak pemilik lahan yang
menurut pengakuan GM adalah warga Bungo,"Pungkas Kapolres tersebut (P02)