-->

Iklan

Iklan

Ijin Gangguan Usaha Dihapus Daerah Berpotensi Kehilangan Sumber Pendapatan

Redaksi
Rabu, 31 Januari 2018, Januari 31, 2018 WIB Last Updated 2018-01-31T03:44:06Z
NEWSPORTAL.ID - Untuk memangkas birokrasi di sektor investasi, Pemerintah telah menghapus izin gangguan usaha (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017. Hal inilah yang kemudian dapat menghilangkan pendapatan daerah dari sektor ini terkait sumber pemasukan dari retribusi pengurusan izin HO.

Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tebo Herbowo Menjelaskan, Kabupaten Tebo terancam kehilangan pendapatan hingga Rp400 juta akibat dihapuskannya ijin HO tersebut.

"Target kita di tahun ini Rp 400 juta dan itu yang akan hilang," kata Herbowo.

Meskipun demikian pihaknya tak akan lepas tangan terkait pelaku usaha yang memiliki keterkaitan terhadap lingkungan.

" Meski HO sudah dicabut bukan berarti pengawasan kita terhadap pelaku usaha yang mempunyai  usaha yang  berdampak ke lingkungan kita abaikan,"katanya. 

Menurut Herbowo, Pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan menambah dokumen SPPL dan atau UKL UPL sebagai  dasar untuk pengawasannya.

Dan untuk mengatasi persoalan ini sehingga pendapatan daerah tetap masuk pihaknya akan berupaya mengejar pendapatan dari sektor lain.

"Banyak sumber pendapatan yang ada di daerah bukan hanya dari HO saja. Jika HO dicabut kita bisa meningkatkan sumber pendapatan lainnya," pungkasnya (P02/ImagetNET)
Komentar

Tampilkan

Terkini