NEWSPORTAL.ID - Untuk memangkas birokrasi di sektor investasi, Pemerintah telah
menghapus izin gangguan usaha (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 19 tahun 2017. Hal inilah yang kemudian dapat menghilangkan
pendapatan daerah dari sektor ini terkait sumber pemasukan dari retribusi
pengurusan izin HO.
Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tebo Herbowo Menjelaskan, Kabupaten Tebo terancam kehilangan
pendapatan hingga Rp400 juta akibat dihapuskannya ijin HO tersebut.
"Target kita di tahun ini Rp 400 juta dan itu yang akan hilang,"
kata Herbowo.
Meskipun demikian pihaknya tak akan lepas tangan terkait pelaku usaha yang
memiliki keterkaitan terhadap lingkungan.
" Meski HO sudah dicabut bukan berarti pengawasan kita
terhadap pelaku usaha yang mempunyai usaha yang berdampak ke
lingkungan kita abaikan,"katanya.
Menurut Herbowo, Pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan menambah
dokumen SPPL dan atau UKL UPL sebagai dasar untuk pengawasannya.
Dan untuk mengatasi persoalan ini sehingga pendapatan daerah tetap masuk
pihaknya akan berupaya mengejar pendapatan dari sektor lain.
"Banyak sumber pendapatan yang ada di daerah bukan hanya dari HO
saja. Jika HO dicabut kita bisa meningkatkan sumber pendapatan lainnya,"
pungkasnya (P02/ImagetNET)