NEWSPORTAL.ID - Dugaan kasus
pencabulan siswa TK yang terjadi di Dusun Pasar Rajo Desa Teluk Kayu Putih
Kecamatan VII koto saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasus yang sebelumnya ditanggani oleh Polsek VII Koto ini, sekarang sudah
dilimpahkan ke Polres Tebo untuk dilanjutkan.
"Iya, kita telah terima limpahan perkara pencabutan anak dibawah umur
dengan Tkp Kecamatan VII Koto,"ujar Kapolres Tebo melalui Akp Hendra
Wijaya Kasat Reskrim Polres setempat, Selasa (30/1).
Pada kasus ini, bilangnya, korban adalah anak berusia 5 tahun yang
statusnya masih pelajar TK. Korban dicabuli oleh pelaku RB (18) warga Dusun
Pasar Rajo Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto. "Pelaku mencabuli
korban di rumah korbannya, "kata Kasat.
Dijelaskannya, aksi bejat pelaku ini diketahui pada Rabu (24/1) sekitar
pukul 15.00 Wib.
Awalnya ST selaku pelapor bercerita kepada suaminya bahwa anaknya telah
dicabuli oleh RB.
"Bang, anak kito lah di olah samo RB Bang, "kata ST kepada
suaminya.
Mendengar cerita istrinya itu, SS suami ST langsung merangkul anaknya
(korban). Lalu dia menanyakan kebenaran atas laporan istrinya tersebut kepada
anaknya,
"Iyo nak?, "tanya SS kepada anaknya. "Iyo yah, adik di
olah disiko, di kamar ayah ko,"jawab sang anak.
Mendengar pengaduan dari istrinya dan dibenarkan oleh anaknya itu membuat
SS marah dan langsung mendatangi rumah orang tua RB. Kemudian melaporkannya ke
pihak berwajib untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
RB (18) Tsk yang diduga mencabuli anak TK berusia 5 tahun ini ternyata
masih ada hubungan keluarga dengan korbannya.
"Orang tua korban adalah kakak kandung pelaku. Hubungannya seibu beda
bapak. Jadi pelakunya adalah paman korban sendiri, "pungkas Kasat (P02)