-->

Iklan

Iklan

Ketika Perintah Wako Dianggap Kebijakan Yang Keliru

Redaksi
Rabu, 03 Januari 2018, Januari 03, 2018 WIB Last Updated 2018-01-03T12:55:53Z
NEWSPORTAL.ID - Aidil Putra, Sekretaris Perkumpulan Pedagang Provinsi Jambi (P3J) masih mempertanyakan dasar kebijakan Sy Fasha Walikota Jambi yang melarang kendaraan masuk ke pasar angso duo.

Sebab, Menurut Aidil, Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada petugas dilapangan mereka hanya menjawab itu perintah Walikota.

“Dasar sebuah kebijakan itukan mestinya ada, misalnya apakah peraturan daerah, peraturan gubernur, perwako, menteri, SK atau apa, iyakan?”ujar Aidil saat dikonfirmasi (3/1) petang.

Namun sampai saat ini lanjut Aidil pihaknya belum mendapat kejelasan tentang dasar kebijakan yang melarang kendaraan masuk ke pasar Angso. 

“Makanya para pedagang malam tadi tetap bersikukuh ingin masuk dan berjualan di pasar Angso duo,” ujarnya memaparkan.

“Di pasar kramat jati saja kendaraan boleh masuk begitu juga dengan pasar-pasar tradisional lainnya untuk mengangkut barang, Apa bedanya?”kata sektretaris P3J ini.

“Apa mesti para pedagang ini jalan kaki sambil mikul daging dari kamar potong di simpang rimbo ke pasar Angso duo?”tanya Aidil lagi.

Pihaknya selaku P3J kata Aidil malam tadi sempat ikut mediasi antara pedagang dengan Kepala Pol PP Kota dan Kadis Perhubungan Kota ditingkat lapangan.

Namun hingga menjelang subuh mediasi tak kunjung menemukan solusi.

“Mereka tetap melarang kendaraan pedagang dan pembeli masuk kepasar Angso” ujar Aidil.

Ditambahkannya, jika pelarangan ini adalah kebijakan Walikota maka kebijakan seperti ini perlu ditinjau ulang karena sifatnya akan merugikan orang banyak.

“Selain merugikan pedagang juga dapat menyebabkan naiknya harga barang. Kebijakan yang merugikan banyak orang adalah kebijakan yang keliru makanya kami berharap kebijakan ini harus dipikir ulang,” tutupnya mengahiri.

Sebagaimana yang diketahui, Walikota Jambi Sy Fasha dua pekan terakhir melarang kendaraan masuk kepasar Angso duo hingga jam 5 pagi. 

Padahal, Transaksi jual beli di pasar tersebut mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.

Walikota juga mendorong pemindahan agen dan sub agen yang ada di Ango duo ke pasar Talang Gulo yang secara geografis berjarak cukup jauh.

Menurut pedagang tempat di Talang Gulo juga belum siap mengakomodir seluruh jumlah agen dan sub agen yang ada.

Kebijakan atau perintah Walikota inilah yang kemudian dianggap blunder dan membingungkan pedagang dan pembeli yang selama ini berlangsung di Angso duo (P03)
Komentar

Tampilkan

Terkini