NEWSPORTAL.ID - Aidil Putra, Sekretaris
Perkumpulan Pedagang Provinsi Jambi (P3J) masih mempertanyakan
dasar kebijakan Sy Fasha Walikota Jambi yang melarang kendaraan masuk ke pasar
angso duo.
Sebab, Menurut Aidil,
Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada petugas dilapangan mereka hanya
menjawab itu perintah Walikota.
“Dasar sebuah kebijakan
itukan mestinya ada, misalnya apakah peraturan daerah, peraturan gubernur, perwako,
menteri, SK atau apa, iyakan?”ujar Aidil saat dikonfirmasi (3/1) petang.
Namun sampai saat ini
lanjut Aidil pihaknya belum mendapat kejelasan tentang dasar kebijakan yang
melarang kendaraan masuk ke pasar Angso.
“Makanya para pedagang malam tadi tetap bersikukuh ingin masuk dan berjualan di pasar Angso
duo,” ujarnya memaparkan.
“Di pasar kramat jati
saja kendaraan boleh masuk begitu juga dengan pasar-pasar tradisional lainnya untuk mengangkut barang,
Apa bedanya?”kata sektretaris P3J ini.
“Apa mesti para pedagang ini jalan kaki sambil mikul daging dari kamar potong di simpang rimbo ke pasar
Angso duo?”tanya Aidil lagi.
Pihaknya
selaku P3J kata Aidil malam tadi sempat ikut mediasi antara pedagang dengan Kepala Pol PP
Kota dan Kadis Perhubungan Kota ditingkat lapangan.
Namun hingga menjelang
subuh mediasi tak kunjung menemukan solusi.
“Mereka tetap melarang
kendaraan pedagang dan pembeli masuk kepasar Angso” ujar Aidil.
Ditambahkannya, jika
pelarangan ini adalah kebijakan Walikota maka kebijakan seperti ini perlu
ditinjau ulang karena sifatnya akan merugikan orang banyak.
“Selain merugikan
pedagang juga dapat menyebabkan naiknya harga barang. Kebijakan yang merugikan
banyak orang adalah kebijakan yang keliru makanya kami berharap kebijakan ini
harus dipikir ulang,” tutupnya mengahiri.
Sebagaimana yang diketahui,
Walikota Jambi Sy Fasha dua pekan terakhir melarang kendaraan masuk kepasar
Angso duo hingga jam 5 pagi.
Padahal, Transaksi jual
beli di pasar tersebut mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.
Walikota juga mendorong
pemindahan agen dan sub agen yang ada di Ango duo ke pasar Talang Gulo yang
secara geografis berjarak cukup jauh.
Menurut pedagang tempat
di Talang Gulo juga belum siap mengakomodir seluruh jumlah agen dan sub agen
yang ada.
Kebijakan atau perintah
Walikota inilah yang kemudian dianggap blunder dan membingungkan pedagang dan
pembeli yang selama ini berlangsung di Angso duo (P03)