NEWSPORTAL.ID - Jika sebelumnya pengampunan pajak kendaraan
bermotor yang dihapus hanya pokok dendanya saja, kali ini, pokok dan
dendanya juga ikut dihapuskan, tapi tidak full.
Jadwal pemutihan ini rencananya mulai dilakukan besok Rabu, 10
Januari 2018 sampai dengan 6 bulan kedepan yaitu 30 Juni 2018.
Pemutihan pajak hanya untuk tunggakan kendaraan di atas 2 tahun
sehingga yang dibayarkan cukup tunggakan 1 tahun terakhir namun begitu pemutihan ini tidak termasuk untuk kendaraan berjenis alat berat.
"Untuk alat berat tidak masuk objek dalam pemutihan.
Pembebasan PKB ini hanya untuk tunggakan di atas 2 tahun, sehingga yang
dibayarkan hanya tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan, lalu
pembebasan BBN-2 untuk semua jenis kendaraan bermotor,"ujar Agus Pringadi,
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi kepada wartawan.
Mekanisme pemutihan pajak tahap 2 ini menurut Agus berkas masuk
terakhir dihitung pada pukul 11.00 WIB tanggal 30 Juni 2018 dan bagi Masyarakat
yang ingin mengurus pemutihan pajak silahkan datang ke kantor Samsat.
Untuk pemutihan kali ini pihaknya punya target sebesar Rp90 miliar (P03/ImageNET)