-->

Iklan

Iklan

Penipuan Melalui Telpon Marak, Begini Instruksi KPU Sebagai Antisipasi

Redaksi
Rabu, 24 Januari 2018, Januari 24, 2018 WIB Last Updated 2018-01-24T05:08:50Z
NEWSPORTAL.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta hari ini, Rabu 24 Januari 2018, Merilis sikap atau instruksi mereka sebagai antisipasi adanya indikasi upaya penipuan yang menggunakan sambungan telpon.

Menurut KPU, Di beberapa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah terjadi upaya penipuan dengan modus seseorang yang mengatasnamakan pejabat atau orang penting dari KPU RI menelepon Sekretariat KPU Provinsi. Kemudian orang tersebut meminta data-data pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan tahun 2018.

"Orang tersebut juga mencari tahu atau mengorek-ngorek kekurangan syarat paslon, misalnya hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah, dan dokumen lain." ujar KPU dalam rilis tersebut.

Menyikapi laporan adanya penipuan lewat panggilan telepon yang disinyalir akan digunakan untuk tujuan tertentu dalam hal kepentingan pencalonan, Rabu (24/1) KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara:

1. Tetap bersikap profesional dalam melayani, apabila menerima telepon harus diterima dengan sopan, melakukan pencatatan secara rinci mengenai dari siapa, di mana, pukul berapa, dan apa kepentingannya. Apabila telepon ke kantor (tidak tertera nomor telepon penelepon di layar) tanyakan nomor telepon si penelepon kemudian  dicatat, dan diulangi lagi untuk memastikan nomor yang dicatat telah benar sesuai dengan nomor telepon si penelepon.

2. Apabila dari informasi help desk KPU tidak terdapat nama pejabat sebagaimana diakui oleh penelpon, segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, atas kejadian sesuai dengan kronologi, disertai dengan lampiran bukti-bukti catatan tersebut di atas.

3. Segera menghubungi help desk Pemilihan tahun 2018 KPU RI di nomor telepon 021-31937156, 021-31902580, 021-31902583, 021-31902573, untuk memastikan seseorang tersebut adalah benar-benar pejabat atau orang penting dari KPU RI.

"Demikian upaya yang KPU RI lakukan untuk memimalisir semakin meluasnya penipuan jelang Pemilihan 2018" tutup rilis tersebut (P03/KPURI)
Komentar

Tampilkan

Terkini