-->

Iklan

Iklan

Perizinan Transporter Limbah Di Rumah Sakit Kembali Jadi Sorotan Warga

Redaksi
Selasa, 16 Januari 2018, Januari 16, 2018 WIB Last Updated 2018-01-16T08:09:04Z
NEWSPORTAL.ID - Kemetrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) kembali di pertanyakan warga soal kejelasan sikapnya tentang beberapa temuan yang ada di provinsi jambi diantaranya tentang kejanggalan izin PT. Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) Selaku Transportir Limbah B3 (Berat, Beracun, Berbahaya) di beberapa rumah sakit dalam  Provinsi Jambi termasuk Limbah B3 RSUD Raden Mataher.  

Menurut Penjelasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi melalui suratnya nomor S.1279/BLHD.4/XII/2015, kepada DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Menyatakan bahwa pihak BLHD belum pernah melakukan verifikasi secara teknis untuk rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 baik skala provinsi maupun nasional terhadap PT Kenali Indah Sejahtera.

“Sesuai dengan pasal 3 Permen LH No 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah B3, bahwa rekomendasi pengangkutan (Transporter) limbah B3 adalah kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI” tulis Rosmeli, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dalam suratnya.

Hal itulah yang kemudian mendorong LP2LH kembali mengirimkan surat kepada pihak Kementrian LHK di Jakarta untuk meminta kejelasan tentang proses lahirnya perizinan perusahaan yang di maksud.

Sebab, Proses lahirnya perizinan menurut Joko idealnya melalui tahapan diantaranya ada rekomendasi dari BLHD setempat.

“Hingga kini kami belum menerima jawaban atas surat yang pernah kami kirimkan sebelumnya terkait dengan hal tersebut, Makanya kami kembali mengirimkan surat kepihak Kementrian untuk mendapat kejelasannya” tutup Tri Joko (P03/ImageNET)
Komentar

Tampilkan

Terkini