-->

Iklan

Iklan

Sempat Lolos, Bandar Asal Rimbo Bujang Ini Akhirnya Di Tangkap

Redaksi
Senin, 22 Januari 2018, Januari 22, 2018 WIB Last Updated 2018-01-22T11:49:50Z
NEWSPORTAL.ID - Seorang pria berinisal IS (35 tahun), Warga Rimbo Bujang tersangka bandar narkoba jenis shabu, Senin dini hari (22/1) dibekuk oleh kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sedang narkoba jenis shabu, 1 buah bong, 1 pak kecil plastik klip bekas shabu, 1 pak kecil plastik klip baru, 1 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah kotak plastik bening dan 1 unit Hp merk Nokia 105 warna hitam.

Penangkapan terhadap pelaku  berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Lesmana Rt 04 Unit I Kecamatan Rimbo Bujang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Alhasil, IS dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

"Ya, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Subhan, Kasat Narkoba Polres Tebo, saat dikonfirmasi Wartawan (22/01).

Menurut Kasat, Pada saat hendak ditangkap, Pelaku sempat melarikan diri dari kepungan petugas. Bahkan, Tsk IS juga sempat membuat barang buktinya.

Namun anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan.

"Pelaku sempat melarikan diri dari kepungan anggota kita, namun petugas mengetahui jejak pelaku dan berhasil menangkapnya," ucap Kasat.

Paska penangkapan, Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, IS akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan hukuman paling lama 20 Tahun penjara dan denda 10 Milyar," pungkas Kasat (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini