-->

Iklan

Iklan

Sidang Kedua Kasus Di HTI PT LAJ Mendengarkan Keterangan Saksi

Redaksi
Jumat, 26 Januari 2018, Januari 26, 2018 WIB Last Updated 2018-01-26T02:35:10Z
NEWSPORTAL.ID - Kasus pengrusakan dan perambahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ), mulai disidangkan. Kasus yang ditangani Polda dan Kejari Jambi ini, kamis (25/1) sudah memasuki sidang yang kedua.

Sidang dengan terdakwa Berton Simorangkir ini digelar sekitar pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Fardinand, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Andar Bumi, SH, MH dan Panitera Pengganti (PP), Nasrul, SH.

Pada sidang kedua kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT LAJ Tebo. Saksi yang dihadirkan adalah manajer Abdeling 4 dan Suhedi, Keamanan PT LAJ.

"Pada sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-LH/2018/PN. Mrt dengan terdawa Berton Simorqngkir ini, saksi yang dihadirkan dua orang yang berasal dari PT LAJ,"Terang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tito, SH.

Dalam kesaksinya, mereka menerangkan, bahwa mereka benar mengetahui apa yang telah dilakukan terdakwa Berton yang telah melakukan pengrusakan, perambahan dan penguasaan HTI di wilayah PT LAJ.

Suasana sidang berjalan santai dan aman, karena sidang hanya dihadiri oleh pihak PT LAJ dan pihak keluarga terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli.

Selain Berton Simorangkir, Data yang didapat dari General Manager Government Relation PT. LAJ, Widyarsono. Masih ada tersangka lain yakni CS, R, CV. Mas, P, dan H yang saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polda Jambi dan Polres Tebo (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini