NEWSPORTAL.ID – Hari ini, Kamis (4/1) sekitar pukul 02.00 Wib Petugas Reskrim
Polres Tebo berhasil meringkus terduga pencurian barang/peralatan kantor desa
Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu.
Terduga yang berjumlah 3 orang ini yaitu AA (35) dan TM (37) warga desa
Tanjung Aur Seberang Kecamatan Serai Serumpun serta SR (41) warga desa Rantau
Langkap Kecamatan Tebo Ulu.
Ketiganya diringkus di rumah terduga AA.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor:
LP/B01/I/2018/JMB/Res Tebo/ Sek Tebo Ulu, Pada 3 Januari 2018," kata AKP
Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres setempat.
"Setelah diinterogasi. Dia (AA) mengaku telah mencuri di kantor desa
Rantau Langkap, "ujarnya menjelaskan
Ditambahkan Kasat, AA mengaku bersama SR masuk ke ke kantor desa dengan
cara merusak jendela kantor kemudian mengambil barang di kantor tersebut
seperti TV, DVD, speker aktif dan lain sebagainya.
"Barang bukti (BB) tersebut telah digadai ke TM,"kata
Maruli.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 unit kunci obeng, 1 unit TV LCD 29 merk LG, 1 unit speker aktif
merek BSK, 1 unit mixc merek toa dan, 1 unit DVD merek Tanaka.
"Saat ini terduga
dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo guna proses lebih
lanjut,"tutup Kasat (P02)